DPR minta naik tunjangan, Desmond sebut 'yang istrinya 2 tak cukup'
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai keinginan DPR yang mengajukan penambahan anggaran tunjangan kerja sebesar Rp 1,1 Triliun belum mendesak untuk direalisasikan. Secara pribadi, dia mengaku tunjangan yang ia dapat selama ini sudah mencukupi kebutuhannya.
Meski demikian, Desmond mengatakan kebutuhan setiap Anggota DPR memang berbeda. Hal inilah yang membuat sejumlah Anggota DPR berbeda pendapat terkait wacana kenaikan tunjangan DPR. Dia malah menyindir jika tunjangan yang ada saat ini tidak cukup jika anggota DPR punya istri dua.
"Bagi saya yang baru punya anak yang masih kecil cukup. Tapi bagi yang puya istri dua pasti kurang," canda Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/9).
-
Gimana caranya anak pertama sama anak pertama bisa saling ngisi kekurangan? Namun, ketika Anda menikah dengan sesama anak pertama, sebaiknya tentukan peran Anda dan pasangan dengan jelas agar bisa mengurangi ketegangan. Dalam hal ini, Anda bisa membagi tugas atau pekerjaan rumah tangga dengan adil.Ucapkan terima kasih setiap kali pasangan mengerjakan tugasnya dan membantu pekerjaan rumah terselesaikan dengan baik. Ketika ingin mengkritik, pilihlah kata yang baik dan mudah diterima sehingga proses komunikasi bisa mendukung untuk pemecahan masalah.
-
Siapa yang mendapat tunjangan anak? Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
-
Siapa anak Diah Permatasari? Marco lahir pada 17 Agustus 2006, menjadikannya seorang remaja yang berusia 17 tahun pada saat ini.
-
Apa nama anak pertama mereka? Bayi laki-laki tersebut dinamai Leander Jayden Christie.
-
Bagaimana anak pertama dan anak kedua saling melengkapi? Anak pertama yang tegas dan terorganisir dengan anak kedua yang fleksibel dan adaptif.
-
Siapa yang cocok untuk anak kedua? Selain menganalisis fakta jodoh anak kedua, Anda juga perlu menyimak penjelasan mengenai kecocokan primbon pasangan terbaik untuk anak kedua berikut ini.
Politikus Gerindra ini menilai kenaikan tunjangan DPR harus dilihat urgensinya. Dia menambahkan, sejauh ini belum ada urgensi yang mengkhawatirkan.
"Urgensinya apa, alasannya logis nggak nanti, kalau logis ya saya kira tidak apa-apa, kita ini harus jernih lihat bangsa ini," tukasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta penambahan anggaran tunjangan kerja sebesar Rp 1,1 triliun. DPR beralasan, kenaikan dilakukan karena inflasi yang terjadi setiap tahunnya.
"Memang ada permintaan dari BURT ke Pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota DPR," kata Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Irma Suryani saat dihubungi, Selasa (15/9).
Politikus Partai NasDem ini mengungkapkan, Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran tersebut, meskipun angkanya di bawah usulan DPR.
Irma mengklaim, kenaikan tunjangan ini dibutuhkan karena inflasi yang terjadi setiap tahun. Terlebih, tunjangan anggota DPR tak pernah naik selama 10 tahun belakangan. Namun, ia enggan membeberkan berapa jumlah kenaikan anggaran tunjangan anggota DPR yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
"Informasi dari kawan yang incumbent, sudah hampir 2 periode tunjangan tidak naik," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (10/9) mempertanyakan rencana kenaikan tunjangan ini. Menurutnya tidak ada ukuran yang jelas terutama dari kinerja para anggota DPR sehingga berhak menikmati kenaikan tunjangan.
Berdasarkan data yang dimiliki CBA, berikut rincian kenaikan tunjangan para anggota DPR:
1) Tunjangan kehormatan untuk, a). ketua badan/komisi sesuai SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp 6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp 11,1 juta; b. Untuk wakil ketua, dari Rp 6,4 juta menjadi Rp 10,7 juta, dan anggota dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 9,3 juta.
2) Tunjangan komunikasi intensif untuk Ketua badan/komisi SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp 16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp 18,7 juta. Wakil ketua dari Rp 16 juta akan menjadi Rp 18,1 juta, dan Anggota dari Rp 15,5 juta menjadi Rp 15,6 juta.
3) Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi/badan sesuai SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp 5,2 juta akan menjadi Rp 7 juta. Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp 4,5 juta akan menjadi Rp 6 juta, dan anggota DPR, dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 5 juta.
"Kenaikan ini sungguh mahal dan ketinggian untuk DPR. Karena, kinerja DPR, masih minim dalam menyelesaikan RUU menjadi UU, jadi tidak pantas untuk dinaikan tunjangan mereka," tegas Uchok.
Seharusnya, lanjut dia, menteri keuangan harus punya ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan bila ingin menaikkan tunjangan DPR. "Kenaikan tunjangan ini tidak masuk akal, dan aneh. Kami dari CBA (Center for Budget Analysis) meminta menkeu untuk tidak menaikkan tunjangan anggota DPR, dan tetap mempertahankan SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denny Cagur buka suara soal kabar sikap istrinya menjadi lebih cuek setelah pendapatannya menurun.
Baca SelengkapnyaTerdapat pengakuan jujur prajurit yang ternyata menarik perhatian. Ia mengungkap bahwa dalam keluarga kecilnya, istri justru lebih galak.
Baca SelengkapnyaUtami Suryaningsih atau lebih dikenal dengan nama Uut Permatasari bercerita tentang perjalanan rumah tangganya sejak awal hingga kini.
Baca SelengkapnyaVincent Verhaag menempatkan istri di prioritas pertama. Berikut penjelasan lengkap Vincent Verhaag.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi menemui anggota DPRD Kabupaten Subang yang gagal pada Pemilu 2024, yakni Ahmad Rizal.
Baca SelengkapnyaSeorang pria asal Situbondo hidup berpoligami di sebuah rumah sederhana berlantaikan tanah.
Baca Selengkapnya