DPR Minta Pelibatan TNI Atasi Terorisme Diperjelas
Merdeka.com - DPR RI dan pemerintah telah menggelar rapat gabungan membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I dan Komisi III DPR telah mengusulkan agar dibentuknya Badan Pengawas kepada pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta kepada pemerintah untuk memberikan skema dan konteks yang jelas, ketika melibatkan TNI dalam memberantas terorisme.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk mencegah pertikaian? Komandan Kompi (Danki) Alpha Mayor Inf Handi Wibowo segera melaksanakan prosedur tetap sebagai pasukan misi perdamaian PBB. Selanjutnya Danki Alpa melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas dan menyiapkan Quick Reserve Team (QRT) yang berjumlah 23 personel untuk menghadang tank Markava milik Israel guna mencegah terjadinya pertikaian dengan tentara Lebanon.
-
Apa yang dilakukan TNI di kantor polisi? Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak. Mereka datang bukan tanpa tujuan. Prajurit TNI mengincar salah satu sosok pimpinan tertinggi di kantor Polisi tersebut, yaitu Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Para prajurit TNI itu datang bukan dengan maksud buruk, sebaliknya, mereka datang dengan perasaan riang gembira. Membawa sebuah banner ucapan yang dibuat khusus untuk merayakan hari bahagia para anggota Polri.
-
Apa tugas utama TNI? Tugas pokok TNI dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
-
Bagaimana cara prajurit TNI menunjukkan tanggung jawab mereka? Jadi image-image yang negatif tentang daerah kita mari kita buktikan dengan hal yang positif yang bisa kita lakukan selama kita selama kita berada di daerah perantauan ini. Tunjukkan kita bisa menjadi anak rantau yang bertanggung jawab,' imbuh Edward.
Menurut Arsul, Raperpres yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU itu, harus jelas menempatkan kerangka pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"Kami memandang perpres ini tidak secara jelas dan detail mengatur kerangka pelibatan TNI sehingga bisa membuka ruang terjadinya overlapping atau tumpang tindih dengan lembaga lain, seperti BNPT maupun Polri yang mempunyai Densus 88," kata Arsul dalam diskusi virtual bertajuk 'Catatan Kritis dalam Perspektif Sekuritisasi, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Legislasi terkait Rancangan Presiden tentang Pelibatan TNI' yang digelar PBHI dan ILUNI UI, Kamis (26/11).
Kata Arsul, potensi terjadinya tumpang tindih tersebut ketika prajurit TNI menjalankan fungsinya, yakni penangkalan, yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf a Raperpres tersebut. Penangkalan ini sebagai norma baru, padahal tidak boleh perpres memberikan sebuah norma baru. Sehingga istilah penangkalan ini harus diperjelas.
"Jadi harus jelas konteksnya dengan kerangka pelibatan TNI. Itu dilakukan agar implementasi pelibatan TNI di lapangan tak melenceng dari politik hukum negara, dalam menempatkan kasus tindak pidana terorisme," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Arsul, kerangka pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus jelas agar tidak keluar dari politik hukum dasar.
"Karena itu, tentu agar tidak keluar dari politik hukum dasar kita, maka ini harus diberi kerangka yang jelas," tuturnya.
Perlu diketahui sebelumnya, rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam upaya pemberantasan terorisme menuai pro dan kontra.
Pemerintah telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Draf itu juga disebut telah diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu untuk dapat dibahas secara bersama-sama.
Sejumlah pihak pun berharap agar pembahasan draf ini dapat dilaksanakan secara terbuka, hingga saat ini pembahasan tersebut masih alot.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja ini akan mengawasi posisi TNI pada pesta demokrasi tahun depan.
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaNetralitas Polri terus diragukan berbagai pihak jelang Pemilu 2024. Wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengawasan netralitas TNI-Polri pun digulirkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaPatroli malam ini dihadiri oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro yang memimpin langsung operasi.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaKasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono membahas mengenai ancaman dan kebutuhan prajurit TNI untuk menjaga perbatasan.
Baca SelengkapnyaAgus menilai dwifungsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnya