DPR Minta Pemerintah Dengar Aspirasi DPD soal Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas
Merdeka.com - Pemerintah diminta mendengar aspirasi DPD RI yang mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2022. Pemerintah sebelumnya menolak wacana revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR sehingga dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, usulan DPD ini menjadi bukti adanya desakan agar aturan Pemilu disempurnakan. Pemerintah diminta mempertimbangkan revisi UU Pemilu.
"Sebagai pimpinan Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, saya berharap semoga sikap DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan revisi UU Pemilu diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (25/11).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Komisi II siap membahas revisi UU Pemilu apabila pemerintah bersedia untuk membahasnya. Sebelumnya Komisi II sudah melakukan pembahasan mendalam untuk memperbaiki aturan kepemiluan. Namun, terhenti karena pemerintah tidak menghendaki dan meminta partai politik pendukungnya untuk menunda pembahasan revisi UU Pemilu.
"Jika, pada akhirnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan revisi undang-undang Pemilu, tentu DPR melalui Komisi II dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur pembahasan undang-undang," kata Luqman.
Wakil Sekretaris Jenderal PKB ini berharap DPD RI dan elemen masyarakat yang menginginkan revisi UU Pemilu berusaha keras meyakinkan pemerintah.
"Sekali lagi, posisi komisi II DPR RI siap setiap saat membahas revisi UU Pemilu. Masalahnya, pemerintah yang tidak bersedia. Jadi, alangkah baiknya DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menghendaki revisi UU Pemilu, berusaha sekuat tenaga untuk meyakinkan pihak pemerintah," ujar Luqman.
Luqman yakin secara waktu masih bisa dilakukan revisi UU Pemilu sebelum Juni 2022. Sebelum memasuki tahapan Pemilu dimulai.
"Sehingga tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan pemilu dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal pemilu 2024," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya