Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Pemerintah Tak Berlarut-larut Bahas Revisi UU ITE

DPR Minta Pemerintah Tak Berlarut-larut Bahas Revisi UU ITE Meutya Hafid. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan, DPR siap membahas revisi terbatas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meutya menekankan, jika pemerintah ingin revisi terbatas jangan membahas berlarut-larut. Sebab hanya beberapa pasal yang direvisi.

"Kita harapkan tidak berlarut-larut, tidak lama karena hanya beberapa pasal terbatas yang sudah dimasukkan oleh pemerintah, mudah-mudahan cepat selesai kalau misalnya ada," ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

Politikus Golkar ini menuturkan, bila pemerintah ingin melakukan revisi terbatas dalam waktu dekat bisa masuk dalam Prolegnas 2021. Ia bilang, hal tersebut masih memungkinkan.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti dari pemerintah, kan Prolegnas itu ditentukan oleh pemerintah dan DPR, nanti pemerintah akan masukkan dari sisi pemerintah Prolegnasnya, silakan aja, mungkin kan di tengah-tengah ada revisi Prolegnas itu masih memungkinkan," kata Meutya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah melaporkan hasil dari kajian substansi dan kriteria dari revisi UU ITE kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan tersebut telah disetujui untuk melanjutkan revisi UU ITE tetapi tanpa mencabut UU tersebut.

"Kami baru laporan pada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C itu tambahannya," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (8/6).

Dia mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk menghilangkan multitafisir, pasal karet, dan kriminalisasi. Ia mengklaim revisi merupakan hasil dari permintaan publik.

"Yang kata masyarakat itu banyak terjadi. kata masyarakat sipil itu banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," bebernya.

Dia mengatakan revisi terbatas itu mencakup enam masalah yang diatur dalam UU ITE. Pertama kata dia yaitu ujaran kebencian, nantinya dalam revisi tersebut akan dijelaskan sehingga tidak menyebabkan multitafisir

"Macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalo mendistribusikan ngirim sendiri saya ngirim ke saudara secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," bebernya.

"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di undang-undang itu," tambahnya.

Tidak hanya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan pun nantinya akan ada di UU tersebut.

"Tadi enam hal itu, pertama ujaran kebencian. kemudian kebohongan itu apa, kapan orang dikatakan bohong. kemudian perjudian secara online. kesusilaan seperti penawaran seks melalui online. kemudian fitnah, pencemaran, penghinaan. yang begitu-begitu yang ada di uu," ungkapnya.

Dia mengatakan nantinya dalam UU ITE tidak akan melebar konteks, tetapi merevisi pasal-pasal karet yang dianggap menimbulkan diskriminasi. Sehingga nantinya revisi UU ITE tersebut akan dimasukan melalui proses legislasi.

"Itu yang satu selesai laporan ke presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi akan dikerjakan oleh kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi untuk dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama

Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya