DPR minta pemerintah talangi kekurangan anggaran Pilkada Rp 564 M
Merdeka.com - Rapat konsultasi Kemendagri dengan DPR soal pilkada serentak menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya persiapan pilkada harus matang agar dapat berjalan lancar. Termasuk menalangi kekurangan biaya penyelenggaraan yang mencapai Rp 564 miliar.
"Penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 memerlukan persiapan yang baik untuk memastikan pilkada berjalan aman, demokratis, efektif, jurdil dan luber," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang pansus C gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Lanjut dia, usulan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi juga didukung oleh DPR. Sebab, itu untuk mengakomodasi kesulitan Mahkamah Konstitusi mengurus sengketa pilkada.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Terhadap usulan perubahan kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK berdasarkan inisiatif anggota DPR khususnya mengenai usulan penambahan durasi penyelesaian sengketa pilkada di MK dari 45 hari kalender menjadi 60 hari kerja akan di proses sesuai dengan mekanisme berlaku," terang dia.
Fadli menambahkan DPR mendesak pemerintah untuk segera menambah kekurangan anggaran pengamanan pilkada. Selain itu, rapat konsultasi bakal dilakukan kembali jika masih ada kekurangan dalam penyelenggaraan pilkada.
"Terhadap kekurangan anggaran pengamanan Pilkada serentak 2015 sebesar kurang lebih Rp 564 miliar, meminta Mendagri berkoordinasi dengan Pemda. Disepakati diagendakan pertemuan konsultasi lanjutan sesuai dengan kebutuhan," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya