Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta penjelasan MK soal Pilkada disebut bukan rezim pemilu

DPR minta penjelasan MK soal Pilkada disebut bukan rezim pemilu Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan DPR bersama Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengundang Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK Patrialis Akbar ke gedung DPR untuk melakukan rapat konsultasi soal pernyataan yang menyebut bahwa Pilkada bukanlah rezim dari pemilu. Terlebih, Perppu Pilkada baru saja disahkan sebagai Undang-Undang (UU) beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa hal yang dipertanyakan terkait sengketa pemilu dan penyelenggaraan pemilu karena MK menyatakan Pilkada bukan dari rezim pemilu. Untuk itu minta masukan dari MK," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Di kesempatan yang sama, Hakim MK Patrialis Akbar menegaskan, bahwa yang mereka sampaikan ke DPR bukanlah sebuah opini, melainkan sikap yang diambil MK sesuai dengan UU yang ada.

Orang lain juga bertanya?

"MK telah memutuskan bahwa Pilkada bukan rezim pemilu berdasarkan Pasal 22e UUD 1945. Sedangkan Pilkada itu diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Sehingga, terserah mau bentuk UU mau gimana, itu di luar kompetensi di MK, kami tidak mau ikut campur," jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaralzuman menuturkan, pernyataan itu menjadi membingungkan dirinya saat membahas Perppu Pilkada. Jika bukan rezim pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melaksanakan Pilkada.

Hal lainnya, sengketa pilkada juga nantinya tidak bisa dilakukan di MK, tapi di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, MK hanya memproses sengketa yang masuk dalam rezim pemilu.

"Ini debatable, apakah KPU menyelenggarakan Pilkada? Kalau KPU dia rezim pemilu, itu yang perlu didudukkan dari Perppu yang sudah jadi UU. Kalau debatable bagaimana lakukan Pilkada? Kedua, sengketanya kalau bukan rezim pemilu maka itu bukan tugas MK," jelasnya.

Fadli kemudian menyimpulkan bahwa sangat mungkin dilakukan judicial review tentang UU tersebut, "Sangat dimungkinkan terjadi usaha judicial review, jadi tidak membicarakan satu perkara, itu masih debatable. Siapa sesungguhnya penyelenggara, KPU, Pemda atau yang lain," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya