DPR minta penjelasan MK soal Pilkada disebut bukan rezim pemilu
Merdeka.com - Pimpinan DPR bersama Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengundang Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK Patrialis Akbar ke gedung DPR untuk melakukan rapat konsultasi soal pernyataan yang menyebut bahwa Pilkada bukanlah rezim dari pemilu. Terlebih, Perppu Pilkada baru saja disahkan sebagai Undang-Undang (UU) beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa hal yang dipertanyakan terkait sengketa pemilu dan penyelenggaraan pemilu karena MK menyatakan Pilkada bukan dari rezim pemilu. Untuk itu minta masukan dari MK," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Di kesempatan yang sama, Hakim MK Patrialis Akbar menegaskan, bahwa yang mereka sampaikan ke DPR bukanlah sebuah opini, melainkan sikap yang diambil MK sesuai dengan UU yang ada.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
"MK telah memutuskan bahwa Pilkada bukan rezim pemilu berdasarkan Pasal 22e UUD 1945. Sedangkan Pilkada itu diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Sehingga, terserah mau bentuk UU mau gimana, itu di luar kompetensi di MK, kami tidak mau ikut campur," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaralzuman menuturkan, pernyataan itu menjadi membingungkan dirinya saat membahas Perppu Pilkada. Jika bukan rezim pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melaksanakan Pilkada.
Hal lainnya, sengketa pilkada juga nantinya tidak bisa dilakukan di MK, tapi di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, MK hanya memproses sengketa yang masuk dalam rezim pemilu.
"Ini debatable, apakah KPU menyelenggarakan Pilkada? Kalau KPU dia rezim pemilu, itu yang perlu didudukkan dari Perppu yang sudah jadi UU. Kalau debatable bagaimana lakukan Pilkada? Kedua, sengketanya kalau bukan rezim pemilu maka itu bukan tugas MK," jelasnya.
Fadli kemudian menyimpulkan bahwa sangat mungkin dilakukan judicial review tentang UU tersebut, "Sangat dimungkinkan terjadi usaha judicial review, jadi tidak membicarakan satu perkara, itu masih debatable. Siapa sesungguhnya penyelenggara, KPU, Pemda atau yang lain," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya