DPR minta Polri sesuaikan layanan dengan kenaikan tarif STNK & BPKB
Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan harga kepengurusan STNK dan BPKB dengan nominal kenaikkan mencapai 100 persen dari harga semula. Kenaikan ini pun mulai diberlakukan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) per tanggal 6 Januari 2017.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Polri bisa memberi pelayanan yang sesuai dengan ditetapkannya kebijakan baru tersebut. Yang terpenting, kata dia, tidak ada lagi pungli dalam kepengurusan STNK atau BPKB.
"Kenaikan harga ini berkaitan sisi pelayanan publik, harus benar-benar ditingkatkan dan dipastikan agar masyarakat tak lagi terbebani dengan biaya-biaya resmi di luar uang ditetapkan pemerintah," kata Masinton saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (5/1).
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
-
Apa saja kebutuhan pokok yang harganya naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi. Di pasar tradisional Boyolali, harga gula putih dan gula merah naik drastis. Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram.
-
Barang apa yang terkena kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Apa yang ditekankan Mendagri terkait inflasi? 'Faktanya terjadi inflasi, kenaikan, meskipun tidak terlalu tinggi. Artinya, menurut saya, daya beli masyarakat masih cukup terjangkau,' ungkap Mendagri.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
Politikus PDIP ini menegaskan, selain harus menekan atau menghapus pungli dalam pelayanan masyarakat, Polri juga harus memperkuat pelayanan publik. Khususnya, di bidang online sehingga tindak pungli bisa diminimalisir.
"Pelayanan publik harus dikuatkan sistem online, sehingga sistem online mampu meminimalisir potensi pungli," tegasnya.
Menurutnya, selama ini masyarakat kerap membayar pengurusan SIM, STNK dan BPKB tiga sampai lima kali lipat dari tarif yang ditentukan negara. Oleh karenanya, dengan dinaikkannya harga kepengurusan itu tidak ada lagi anggota polisi yang mempersulit pelayanan masyarakat.
"Tinggal dengan biaya kenaikan 200 sampai 300 persen ini harus benar-benar dikontrol oleh internal kepolisian. Sisi pelayanan pmbuatan sehingga bebas pungli," pungkas Masinton.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaAnda menjelaskan, layanan kapal Pelni merupakan badan penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation - PSO).
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaGus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen, sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di MK.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan pada 2025 tidak hanya tarif layanan paspor elektronik yang mengalami kenaikan, tetapi juga layanan paspor biasa.
Baca SelengkapnyaPengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaMenkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.
Baca SelengkapnyaDalam kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.
Baca Selengkapnya