Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta Polri sesuaikan layanan dengan kenaikan tarif STNK & BPKB

DPR minta Polri sesuaikan layanan dengan kenaikan tarif STNK & BPKB Masinton Pasaribu. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan harga kepengurusan STNK dan BPKB dengan nominal kenaikkan mencapai 100 persen dari harga semula. Kenaikan ini pun mulai diberlakukan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) per tanggal 6 Januari 2017.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Polri bisa memberi pelayanan yang sesuai dengan ditetapkannya kebijakan baru tersebut. Yang terpenting, kata dia, tidak ada lagi pungli dalam kepengurusan STNK atau BPKB.

"Kenaikan harga ini berkaitan sisi pelayanan publik, harus benar-benar ditingkatkan dan dipastikan agar masyarakat tak lagi terbebani dengan biaya-biaya resmi di luar uang ditetapkan pemerintah," kata Masinton saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (5/1).

Orang lain juga bertanya?

Politikus PDIP ini menegaskan, selain harus menekan atau menghapus pungli dalam pelayanan masyarakat, Polri juga harus memperkuat pelayanan publik. Khususnya, di bidang online sehingga tindak pungli bisa diminimalisir.

"Pelayanan publik harus dikuatkan sistem online, sehingga sistem online mampu meminimalisir potensi pungli," tegasnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat kerap membayar pengurusan SIM, STNK dan BPKB tiga sampai lima kali lipat dari tarif yang ditentukan negara. Oleh karenanya, dengan dinaikkannya harga kepengurusan itu tidak ada lagi anggota polisi yang mempersulit pelayanan masyarakat.

"Tinggal dengan biaya kenaikan 200 sampai 300 persen ini harus benar-benar dikontrol oleh internal kepolisian. Sisi pelayanan pmbuatan sehingga bebas pungli," pungkas Masinton.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diam-Diam Naikkan Tarif Layanan Rumah Sakit, Tarif Rawat Jalan dan Rawat Inap Naik Jadi Segini
Pemerintah Diam-Diam Naikkan Tarif Layanan Rumah Sakit, Tarif Rawat Jalan dan Rawat Inap Naik Jadi Segini

Kenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Bali Mandara Naik Mulai 27 April 2024
Tarif Tol Bali Mandara Naik Mulai 27 April 2024

Jasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Per 17 September 2023, Berikut Rinciannya
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Per 17 September 2023, Berikut Rinciannya

Berikut rincian tarif Tol Solo-Ngawi yang akan mengalami kenaikan per 17 September 2023.

Baca Selengkapnya
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya