DPR: New Normal Karena Pemerintah Tak Kuat Menopang Dampak Ekonomi
Merdeka.com - Pemerintah menyiapkan panduan menghadapi new normal di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan protokol kesehatan bagi para pekerja dan aparat keamanan saat beraktivitas kembali di tengah pandemi Corona.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai, kebijakan tersebut diambil pemerintah karena tak sanggup menopang dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, sektor ekonomi tak dapat beraktivitas normal di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Memang pemerintah sepertinya tidak bisa menopang dampak ekonomi bila melakukan PSBB secara terus menerus dan menyeluruh sehingga memang mungkin pilihannya adalah melakukan new normal," ujar Nihayatul melalui pesan singkat, Senin (25/5).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
Nihayatul berharap, peraturan baru ini tidak lagi tumpang tindih dengan aturan yang dibuat pemerintah. Seperti beberapa kebijakan yang dilakukan sebelumnya.
"Dengan adanya panduan-panduan untuk kantor, sekolah dan sebagainya, saya berharap peraturan ini tidak seperti peraturan sebelumnya yang tumpang tindih dan selalu berubah-ubah," kata politikus PKB itu.
Nihayatul juga mengingatkan, pemerintah bahwa ada konsekuensi dengan menerapkan new normal. Dia berharap, kebijakan tersebut tidak berdampak kepada petugas medis yang bertugas.
"Dan saya berharap pemerintah tahu betul konsekuensi dari peraturan ini dan yang jelas saya berharap ini juga tak memberikan dampak frustrasi kepada tenaga medis kita," pungkasnya.
New Normal Belum Saatnya
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi menilai, new normal belum bisa dilakukan sekarang. Sebab penyebaran Covid-19 belum turun.
"Itu (new normal) bisa dilakukan jika batas penyebaran sudah turun, artinya saat ini belum boleh dilakukan dulu," kata Dede.
Dari data per 24 Mei 2020, kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan sebanyak 526. Sehingga secara akumulatif ada 22.271 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Kasus meninggal karena Covid-19 juga bertambah, yakni sebanyak 21. Dengan demikian, total kasus meninggal naik menjadi 1.372.
Dede mengatakan, pada awal bulan Juni pemerintah akan melihat kembali kondisi penyebaran corona. Bila makin banyak wilayah yang sudah bebas corona, maka new normal baru bisa diterapkan.
"Saya dengar sampai 1 Juni baru akan dilihat kembali kondisi penyebarannya. Jika sudah turun, dan zona hijau makin banyak. Maka New Normal bisa dilakukan secara bertahap, kemungkinan sampai akhir tahun," ucapnya.
Dede menambahkan, negara lain yang menerapkan new normal adalah yang sudah bebas dari penyebaran corona. Kondisi new normal juga terus dilakukan sampai ditemukan vaksin.
"New Normal mulai dilakukan negara-negara lain yang sudah terbebaskan dari penyebaran, perubahan ini adalah akibat penyesuaian setelah Covid-19. Kondisi ini mau tidak mau harus dilakukan sampai ditemukannya vaksin corona," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaMirah membeberkan 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini.
Baca SelengkapnyaDisertasinya berjudul ‘Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaAHY tidak menginginkan masyarakat tergantung pada bantuan jangka pendek.
Baca SelengkapnyaDPR menilai IKN tetap sulit menarik minat investor karena masalah utama bukan pada pergantian pejabatnya, tetapi dasar kebijakan yang keliru
Baca SelengkapnyaDikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pengangguran karena para pengusaha mengurangi pekerjanya, karena menurunnya pendapatan perusahaan.
Baca SelengkapnyaPer Agustus 2024, posisi utang Indonesia berada di angka Rp8.461,93 triliun, setara dengan 38,49 persen dari PDB.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemerintah membuat daya beli masyarakat semakin amburadul.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak pada meroketnya harga berbagai barang.
Baca SelengkapnyaPelemahan daya beli masyarakat kelas menengah karena kebijakan struktural pemerintah.
Baca SelengkapnyaPenanganan polusi di Jakarta perlu melibatkan semua pihak
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca Selengkapnya