DPR Nilai RUU Pemilu akan Membenahi Keserentakan Pilkada
Merdeka.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu akan membenahi keserentakan Pemilu. RUU Pemilu ini bakal mengatur Pemilu tingkat daerah, yakni pemilihan kepala daerah, diselenggarakan serentak di antara dua Pemilu Nasional.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, hal ini merupakan salah satu isu kontemporer yang akan dibahas dalam RUU Pemilu. Pembenahan keserentakan itu merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pileg serentak dengan Pilpres. Serta, penerapan satu rezim kepemiluan menjadi satu undang-undang.
"Karena ada putusan MK yang tetap memutuskan pileg serentak dengan pilpres, kemudian konsekuensi disaturezimkannya UU ini menjadi UU satu pemilu, termasuk pengaturan waktu di dalamnya berkaitan dengan Pilkada serentak," ujar Doli dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (16/11).
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Doli menjelaskan dalam UU eksisting, setelah Pilkada 2020, seharusnya Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilu legislatif dan presiden. Namun, karena konsekuensi satu undang-undang maka Komisi II mengusulkan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di antara dua pemilu nasional.
Sehingga, penyelenggaraan Pilkada serentak yang sedang berlangsung dinormalkan. Yaitu pada Pilkada 2020, 2022, 2023. Kemudian jika Pilkada diserentakkan secara nasional maka digelar pada 2027, di antara Pemilu 2024 dan 2029.
"Ada konsekuensi satu rezim ini kami mengusulkan pelaksanaan pemilu daerah dilakukan antara dua pemilu nasional. Dan itu konsekuensinya maka yang terdekat 2027, maka semua pilkada serentak yang sedang berlangsung sekarang dinormalkan," ujar Doli.
Selain itu, politikus Golkar ini mengungkap beberapa isu baru dalam RUU Pemilu adalah digitalisasi Pemilu, pengurangan atau penghilangan moral hazard pemilu berupa politik uang dan transaksional, mempertegas tupoksi tiga lembaga penyelenggara Pemilu, isu perwakilan perempuan, posisi ASN, TNI dan Polri, hingga masalah anggota DPR yang maju Pilkada harus mundur permanen.
"Isu yang akan kita bahas di UU perubahan ini," kata Doli.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada dan Pemilu serentak memiliki beberapa perbedaan mendasar.
Baca SelengkapnyaPilkada ini menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan kebijakan di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnya