DPR Nilai SE Kapolri Terkait UU ITE Cegah Kriminalisasi di Ruang Digital
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran terkait pedoman penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri.
Surat Edaran itu mendapatkan respons positif dari DPR. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Heru Widodo menilan SE Kapolri konstruktif untuk demokrasi dan hak berekspresi masyarakat. SE itu dinilai mencegah upaya kriminalisasi dan menjamin ruang digital menjadi produktif, sehat dan beretika.
"Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika," ujar Heru kepada wartawan, Selasa (23/2).
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Apa yang dilakukan Kapolri untuk mencegah penjualan tiket liar? Selain itu, pihak ASDP juga telah melakukan penambahan buffer zone untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang hendak menyeberang dan juga telah menyiapkan pengaturan geofencing terkait sistem penjualan tiket. Hal itu dilakukan untuk menghindari penjualan tiket yang liar atau munculnya calo. 'Sehingga masyarakat bisa terbebas dari potensi penjualan tiket secara liar.
-
Wejangan apa yang diberikan Istri Kapolri? 'Hati-hati ya kalau kalian memilih calon istri. Cari yang benar-benar mengerti tugas kalian,' ujar Ny. Juliati.'Jangan pernah seenaknya saja, jadi Bhayangkara itu tidak mudah,' tekannya.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Heru menggarisbawahi pedoman di SE tersebut terkait perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme.
"Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," kata Heru.
Sementara itu, Heru menilai permintaan maaf tersangka tidak cukup membatalkan hukum berjalan. Agar ada efek jera bagi setiap pelaku.
"Bukan setelah dimaafkan kemudian di edukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mendukung SE Kapolri sebagai bagian dari restorative justice yang ingin dikembangkan Jenderal Sigit.
"Ya bagus. Itu bagian dari restorative justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri," ujar politikus yang akrab disapa Awiek itu.
Hanya saja, Awiek menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
"Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa," ucapnya.
Sekretaris Fraksi PPP ini menilai, SE itu memberikan persepsi kepada publik ada ikhtiar Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum di institusi yang dipimpinnya.
"Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," kata Awiek.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut, Senin (22/2).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya literasi digital.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sistem digitalisasi harus digencarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, kasus penipuan, radikalisme dan terorisme dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tidak hard selling.
Baca SelengkapnyaFenomena judi online di kalangan anak dan remaja juga kian hari semakin meningkat sehingga membuat kekhawatiran menurunnya kualitas generasi muda Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Sigit, Polri perlu mempersiapkan seluruh jajaran untuk memperkuat pengamanan siber.
Baca SelengkapnyaAdapun agenda rapat hari ini salah satunya mengangkat berbagai evaluasi kerja Polri.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAturan itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya