DPR pakai cara musyawarah mufakat buat pilih Capim KPK
Merdeka.com - Sudah 10 orang Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) telah ikut uji kelaikan (fit and proper test) di DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan penentuan akan diambil dengan musyawarah mufakat maupun voting.
"Untuk selanjutnya besok Komisi III DPR akan melakukan pemilihan penentuan siapa-siapa yang akan lolos menjadi pimpinan KPK. Pengambilan keputusannya sesuai dengan ketentuan undang-undang, melalui mekanisme musyawarah mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka akan dilakukan voting," kata Benny di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Benny melanjutkan, setelah menggelar rapat internal antar fraksi, Komisi III DPR akan mendorong hasil keputusan dalam rapat paripurna. Maka dari itu, dia yakin pada Kamis (17/12) besok, pimpinan KPK bakal terpilih.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
"Mudah-mudahan besok kita sudah memiliki pimpinan KPK definitif untuk periode 2014 -2019, besok pagi ada rapat paripurna, mudah-mudahan jam 14.00 atau 15.00, sudah selesai dan bisa langsung dilakukan proses pemilihan," jelasnya.
Benny enggan berspekulasi siapa saja capim yang dirasa cocok pimpin lembaga antikorupsi. Menurutnya, 10 Capim KPK ini laik memimpin KPK.
"Pandangan pribadi saya, 10 capim KPK ini orang-orang yang punya komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi, mempunyai pemahaman yang luas, memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai apa itu KPK dan memiliki pengetahuan yang luas soal korupsi," ujar Benny. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaHal itu, dia sampaikan merespons pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya