DPR patuhi aturan larangan eks koruptor jadi Caleg jika resmi jadi UU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly telah menandatangani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif. Jika ditandatangani maka PKPU yang di dalamnya terdapat pasal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif juga akan berlaku.
Menanggapi klaim tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku akan menaati PKPU jika memang sudah resmi di Undang-Undangkan. Sebab, kata dia, DPR selalu menaati asas.
"Kita kan taat asas. kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU maka semuanya harus patuh," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Politikus Partai Golkar itu, mengaku belum membaca secara rinci PKPU itu. Tetapi, dia melihat sekilas di PKPU sepertinya masih ada peluang bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif.
"Tetapi yang jadi catatan, saya memperoleh informasi tadi malam itu ada ruang untuk para mantan narapidana korupsi dan sebagainya itu dicalonkan, tetapi nanti masih saya cek dulu karena saya belum membaca aturannya," ungkapnya.
Meski begitu, DPR, tambah Bamsoet, akan tetap mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Mendagri dan Jaksa Agung terkait PKPU tersebut. Dari rapat tersebut dia berharap bisa mendapatkan kepastian hukum.
"Besok kita akan ada pertemuan dengan Menkum HAM, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, kemudian juga Mendagri. Bagaimana sikap dan kesepakatan kita yang resmi akan kita sampaikan besok secara bersama-sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum," ucapnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan dengan PKPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami persilakan ke masyarakat untuk mengajukan gugatan, kami di DPR silakan saja, yang dirugikan kan bukan DPR, tetapi masyarakat, jadi masyarakat itu yang bisa dalam posisi dalam kedudukannya bisa mengajukan gugatan ke MA," tandasnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif resmi yang diundungkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM). Peraturan yang mengisi mantan terpidana balik menjadi calon anggota legislatif yang telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.
Namun, terdapat perubahan secara redaksional. Sebelumnya, aturan tersebut terletak dalam pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam bagian ketiga, Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon. Setelah diundangkan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 4, dalam ketentuan Umum, bagian pertama dalam Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.
Konsekuensinya, partai politik lah yang harus memastikan bakal calon anggota legislatif bersih dari riwayat mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan larangan lainnya, yakni mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya