Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Pencopotan Arief Budiman Menggambarkan Hubungan Kurang Harmonis KPU-DKPP

DPR: Pencopotan Arief Budiman Menggambarkan Hubungan Kurang Harmonis KPU-DKPP Ketua KPU Arief Budiman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman tersirat hubungan antar lembaga KPU dan DKPP tidak harmonis. Guspardi mengingatkan DKPP dalam mengambil keputusan harus objektif.

"Pemecatan Arief Budiman sebagai ketua KPU oleh DKPP terkesan dan secara tersirat menggambarkan adanya hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga tersebut. Kalau begini kan menjadi preseden yang tidak baik," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (14/1).

Guspardi mengatakan, keputusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DKPP harus berdasarkan kajian komprehensif dengan pertimbangan jelas tentang ukuran melanggar norma kode etik seperti tertuang dalam UU Pemilu. Politikus PAN ini mengingatkan keputusan yang diambil DKPP harus jelas dengan pertimbangan terukur dan jelas.

Orang lain juga bertanya?

"Jangan ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan itu," kata Guspardi.

Dia pun mempertanyakan pertimbangan DKPP memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman karena mendampingi anggota KPU Evi Novida ginting melakukan gugatan atas pemecatannya di PTUN. Guspardi mengatakan, apakah hukumannya harus pemberhentian.

"Apakah dengan alasan menyertai dan mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting pada saat di ruang publik dalam memperjuangkan hak-haknya dapat dikategorikan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dianggap oleh DKPP sebagai bentuk dukungan Arief Budiman terhadap perlawanan oleh KPU kepada lembaganya," kata Guspardi.

"Dan haruskah hukumannya berupa pemecatan," imbuhnya.

Komisi II akan memanggil KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk meminta penjelasan dan klarifikasi untuk mendapat gambaran jelas terkait perkara ini.

"Di lain sisi harmonisasi antar lembaga pemilu juga menjadi prioritas untuk dibahas dalam rapat yang akan segera dijadwalkan," pungkas Guspardi.

Sebelumnya, pemecatan anggota KPU juga terjadi. Anggota KPU Evi Novida Ginting diberhentikan DKPP karena persoalan etik. Perkara ini juga yang menjadi pemicu pemberhentian Arief lantaran menemani Evi melakukan gugatan di PTUN atas putusan pemecatannya.

Sementara itu, Azis mengatakan DPR akan mempelajari lebih dahulu penjelasan DKPP. Dia berharap pemecatan ini tidak membebani kerja KPU.

"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," jelas politikus Golkar ini.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.

Menurut Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian tersebut.

"Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Didik dalam pertimbangan putusan.

Didik menilai, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.

"Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Didik.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Respons KPU Dituding DPR 70 Persen Komisioner Tak Layak
Respons KPU Dituding DPR 70 Persen Komisioner Tak Layak

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Respons KPU Terkait Putusan DKPP soal Pemecatan Hasyim Asy'ari Karena Asusila
Respons KPU Terkait Putusan DKPP soal Pemecatan Hasyim Asy'ari Karena Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memalukan
Komisi II DPR: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memalukan

“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu

DPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi II Pastikan Tak Bakal Tebang Pilih Dalam Bersih-Bersih di KPU
Anggota Komisi II Pastikan Tak Bakal Tebang Pilih Dalam Bersih-Bersih di KPU

Terkait rumor komisioner lain diduga terindikasi melanggar tentunya tidak tinggal diam.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya