DPR: Pencopotan Arief Budiman Menggambarkan Hubungan Kurang Harmonis KPU-DKPP
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman tersirat hubungan antar lembaga KPU dan DKPP tidak harmonis. Guspardi mengingatkan DKPP dalam mengambil keputusan harus objektif.
"Pemecatan Arief Budiman sebagai ketua KPU oleh DKPP terkesan dan secara tersirat menggambarkan adanya hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga tersebut. Kalau begini kan menjadi preseden yang tidak baik," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (14/1).
Guspardi mengatakan, keputusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DKPP harus berdasarkan kajian komprehensif dengan pertimbangan jelas tentang ukuran melanggar norma kode etik seperti tertuang dalam UU Pemilu. Politikus PAN ini mengingatkan keputusan yang diambil DKPP harus jelas dengan pertimbangan terukur dan jelas.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang memastikan tidak akan menggusur TK Gudang Peluru? 'Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur),' kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa kufur harus dihindari? Tanpa beriman pada Allah, maka seorang muslim tidak mengakui bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang menciptakan kehidupan. Dalam Islam, sikap ini disebut juga dengan istilah kufur.
-
Kenapa penting menjaga netralitas KPPS? Netralitas anggota KPPS sangat penting, karena mereka harus menjalankan tugas mereka tanpa memihak kepada calon atau partai politik manapun.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
"Jangan ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan itu," kata Guspardi.
Dia pun mempertanyakan pertimbangan DKPP memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman karena mendampingi anggota KPU Evi Novida ginting melakukan gugatan atas pemecatannya di PTUN. Guspardi mengatakan, apakah hukumannya harus pemberhentian.
"Apakah dengan alasan menyertai dan mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting pada saat di ruang publik dalam memperjuangkan hak-haknya dapat dikategorikan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dianggap oleh DKPP sebagai bentuk dukungan Arief Budiman terhadap perlawanan oleh KPU kepada lembaganya," kata Guspardi.
"Dan haruskah hukumannya berupa pemecatan," imbuhnya.
Komisi II akan memanggil KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk meminta penjelasan dan klarifikasi untuk mendapat gambaran jelas terkait perkara ini.
"Di lain sisi harmonisasi antar lembaga pemilu juga menjadi prioritas untuk dibahas dalam rapat yang akan segera dijadwalkan," pungkas Guspardi.
Sebelumnya, pemecatan anggota KPU juga terjadi. Anggota KPU Evi Novida Ginting diberhentikan DKPP karena persoalan etik. Perkara ini juga yang menjadi pemicu pemberhentian Arief lantaran menemani Evi melakukan gugatan di PTUN atas putusan pemecatannya.
Sementara itu, Azis mengatakan DPR akan mempelajari lebih dahulu penjelasan DKPP. Dia berharap pemecatan ini tidak membebani kerja KPU.
"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," jelas politikus Golkar ini.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.
Menurut Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian tersebut.
"Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Didik dalam pertimbangan putusan.
Didik menilai, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.
"Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Didik.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi
Baca SelengkapnyaDPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.
Baca SelengkapnyaTerkait rumor komisioner lain diduga terindikasi melanggar tentunya tidak tinggal diam.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnya