Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Putusan Uji Materi MK Mempertegas Revisi UU KPK Tak Cacat Prosedur

DPR: Putusan Uji Materi MK Mempertegas Revisi UU KPK Tak Cacat Prosedur Masinton Pasaribu ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, ditolaknya uji formil UU KPK menegaskan revisi yang dilakukan oleh DPR sah secara formil dan materil. Tidak seperti yang dituduhkan oleh pegiat anti korupsi.

"Putusan MK tentang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilakukan oleh berbagai warga negara seperti NGO, Akademisi serta eks komisioner KPK baik yang ditolak seluruhnya, maupun yang dikabulkan sebagian oleh MK memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil, tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat anti korupsi," ujar salah satu pengusul revisi UU KPK ini dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Masinton menilai, putusan MK merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK serta mekanisme penghentian kasus. Yang pada UU KPK lama tidak diatur mekanisme tersebut.

"Adalah merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK. Terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Serta mekanisme waktu dalam penerbitan kasus yang akan dihentikan atau SP3," jelas Masinton.

Ia mengatakan, subtansi penting revisi UU KPK tidak dihapuskan seperti keberadaan Dewan Pengawas, penyadan, penggeledahan dan penyitaan, serta penerbitan SP3 dan kepegawaian KPK menjadi ASN.

Lebih lanjut, Masinton mengklaim semangat revisi UU KPK ini untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi.

"Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi yang berpegang pada asas-asas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak tiga permohonan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uji formil pertama di antaranya diajukan oleh eks Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarief dan Saut Situmorang.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin persidangan di MK, Jakarta, Selasa (4/5).

MK menjelaskan, sejumlah pertimbangan hingga memutuskan untuk menolak permohonan uji formil itu. Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, terkait dalil tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU KPK hasil revisi.

Saldi bilang, DPR sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait termasuk pimpinan KPK sesuai bukti yang disampaikan.

Saldi menambahkan, dari bukti yang diterima oleh mahkamah, KPK sudah diajak untuk terlibat dalam pembahasan. Tetapi, KPK menolak menghadiri pembahasan revisi UU KPK.

"Menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak menghadiri pembahasan perihal Revisi Undang-Undang KPK hal demikian berarti bukanlah pembentuk undang-undang DPR dan presiden yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana Revisi Undang-Undang KPK," tutur Saldi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya