DPR: Revisi UU Narkotika Harus Atur Penyalahguna Cukup Direhabilitasi
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, salah satunya harus mengatur bahwa penyalahguna murni narkoba cukup dilakukan rehabilitasi.
Menurut dia, aturan tersebut perlu ditegaskan dalam revisi UU Narkotika agar tidak ada tafsir lain seperti yang terjadi dalam UU sebelumnya.
"Dalam revisi harus ditegaskan kembali (penyalahguna cukup direhabilitasi) karena meskipun sudah tegas diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, namun faktanya ada tafsir lain yang harus ditutup," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Kamis (18/3).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana DPR ingin polisi tangani narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam memerangi narkoba? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
Dia mengatakan poin yang sering dipermasalahkan elemen masyarakat adalah penyalahguna murni narkotika tetap diproses hukum oleh aparat penegak hukum tanpa secara konsisten menerapkan Pasal 127 UU Narkotika.
Menurut dia, penegak hukum khususnya Polri memproses hukum penyalahguna narkoba karena dinilai terpenuhi unsur "memiliki" yang diatur dalam Pasal 111 UU Narkotika.
"Tentu penegak hukum di Direktorat Narkoba Polri beralasan karena unsur terpenuhi di Pasal 111 UU Narkotika yaitu memiliki narkoba," ujarnya.
Arsul berharap dalam penyusunan draf dan Naskah Akademik (NA) revisi UU Narkotika, pemerintah melibatkan BNN karena lembaga tersebut menjadi "leading sector" pemberantasan narkoba.
Politisi PPP itu menilai ke depannya dalam pembahasan RUU Narkotika yang dibutuhkan bukan hanya data kuantitatif namun empiris terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".
Di ayat (2) disebutkan "Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan "setiap penyalah guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun".
Sementara itu dalam ayat (3) disebutkan "Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca Selengkapnya