Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Revisi UU Pemilu Tersandera Isu Pilkada, Padahal Banyak Lebih Penting

DPR: Revisi UU Pemilu Tersandera Isu Pilkada, Padahal Banyak Lebih Penting Penghitungan suara Pilwalkot Tangsel 2020. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa menilai, pembahasan Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang tersandera. Hal ini akibat perdebatan jadwal pelaksanaan Pilkada yang tetap digelar pada 2024 sesuai UU Pilkada atau normalisasi menjadi 2022 dan 2023 dalam revisi UU Pemilu.

"Terkait revisi UU pemilu, sepertinya kita sekarang yang ada di parlemen sepertinya tersandera dengan isu keserentakan pilkada itu yang membuat polemik dan menghiasi hari-hari halaman media kita dan perdebatan kita," kata Saan ketika diskusi virtual dengan tema 'Menjamin Penguatan Kebijakan Afirmasi Melalui Revisi UU Pemilu' pada Jumat (5/2).

Menurutnya, banyak pekerjaan yang harus dituntaskan dan lebih penting selain jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak. Karena keserentakan Pilkada hanya salah satu isu krusial yang sedang dibahas, bersamaan dengan sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas presiden, distrik magnitude, konversi suara.

"Ada beberapa hal terkait revisi UU Pemilu yang sekarang drafnya di Baleg untuk diharmonisasi, dan disinkronisasikan," katanya

Padahal, lanjut Saan, masih banyak hal penting yang harus diperbaiki, seperti pengadilan khusus pemilu agar pelaksanaanya lebih efektif dan efisien. Termasuk inovasi dan penerapan teknologi dalam pemilu.

"Meliput juga terkait dengan soal isu inovasi pemilu, dengan menerapkan. Teknologi informasi. Sekaligus juga menjawab polarisasi pembelahan di masyarakat dari dampak pemilu tersebut," jelasnya.

"Dan juga ada memang konsen di kami terkait dengan penguatan politik afirmatif bagi perempuan. Politik afirmatif ini penting, karena memang dari waktu ke waktu dari pemilu ke pemilu juga harus terus mengalami penguatan dari sekedar keterwakilan 30 persen, kita juga harus atur penempatan nomor urut, dan sebagainya," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga menyoroti jika dinamika pembahasan jadwal Pilkada Serentak serasa mengesampingkan agenda pembahasan keterwakilan perempuan.

"Keterwakilan perempuan ini cenderung terpinggirkan ya, hiruk pikuk kita ini terfokus pada pilkada serentak di 2024 atau tetap diadakan 2022 dan 2023 atau bagaimana. Jadi aspek dinamika politik praktis yang berkaitan dengan partai politik secara langsung dan elite itu selalu lebih mendominasi perhatian publik," kata Titi.

Padahal, kata Titi, banyak yang harus disoroti terkait pembahasan dalam Revisi Pemilu seperti penyelenggara pemilu, penegakan pemilu, tatakelola administrasi dan manajerial pemilu yang selalu mendapat porsi sedikit.

"Kalau bisa dibilang sisa-sisa lah ya, dibandingkan pembahasan politik yang sifatnya langsung berkaitan dengan elite-elite politik kita," katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Respons Sandiaga Uno soal Hak Angket Pemilu 2024
Respons Sandiaga Uno soal Hak Angket Pemilu 2024

Dalam setiap pelaksanaan Pemilu selalu ada evaluasi dan koreksi untuk pelaksanaan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya