DPR Sahkan 37 Prolegnas Prioritas 2020
Merdeka.com - DPR RI mengesahkan 37 RUU prolegnas prioritas 2020 hasil evaluasi Baleg DPR bersama pemerintah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke IV tahun 2020 di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/7).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengawali dengan menyampaikan laporan capaian pembahasan RUU.
"Dalam menentukan target legislasi, hendaknya tidak terlalu banyak sehingga setiap komisi mendapatkan alokasi satu RUU dalam satu tahun dan dapat mengajukan kembali satu RUU dalam tahun yang sama apabila pembahasan satu RUU tersebut diselesaikan. Terhadap pelaksanaan RUU prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali," ujar Supratman.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku pemimpin sidang menanyakan persetujuan peserta sidang soal evaluasi Prolegnas prioritas 2020.
"Apakah laporan Baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas dapat disetujui?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota Dewan. Dasco lantas mengetuk palu pengesahan.
Berikut daftar 37 RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana (carry over)3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (carry over)4. RUU tentang Jabatan Hakim5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (carry over)9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (carry over)14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (omnibus law)27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law)28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional37. RUU tentang Daerah Kepulauan
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, DPR akan melanjutkan pembahasan 19 RUU yang saat ini masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, pengkajian mendalam diperlukan agar menghasilkan keputusan secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaMaka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Baca Selengkapnya