Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Sarankan KPU, MA & MK Bertemu Bahas Aturan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

DPR Sarankan KPU, MA & MK Bertemu Bahas Aturan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD Ahmad Riza Patria. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengomentari polemik perbedaan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus partai politik mencalonkan sebagai calon anggota DPD. Riza pun menyarankan pihak terkait seperti KPU, MA dan MK untuk duduk bersama dan saling berkonsultasi.

"Konsultasi saja bisa ketemu MA dan MK. Karena PKPU dibuat dengan pemerintah bisa dengan Menkum HAM. PKPU berdasarkan UU awalnya (UU hasil revisi) boleh anggota partai mencalonkan DPD, di MK dimenangkan tidak boleh habis itu PKPU digugat menang lagi. Solusinya koordinasi dengan pemerintah, MA, dan MK," kata Riza saat dihubungi, Rabu (14/11).

Riza menilai dengan adanya perbedaan putusan antara MK dan MA akan membuat KPU bingung apakah akan menindak lanjuti putusan itu atau tidak. Pasalnya, pengujian PKPU 26 Tahun 2018 adalah kewenangan MA, sedangkan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu yang digunakan sebagai rujukan pembuatan PKPU adalah kewenangan MK. Riza pun menyarankan semua pihak untuk mengikuti putusan MK sebagai keputusan yang tertinggi di konstitusi.

Orang lain juga bertanya?

"UU kan MK, kalau itu kan PKPU MA. Udah ada aturannya," ungkapnya.

"Kita harus berpacu pada MK. Putusan MK itu final dan binding, sudah seperti itu adanya, sehingga KPU berdasarkan putusan MK menyesuaikan, membuat PKPU. Sudah seperti itu harus dipatuhi semua warga negara," sambungnya.

Politikus Partai Gerindra ini juga menyesalkan putusan antara MK dan MA terkait gugatan itu. Dia menilai perlu ada perbaikan koordinasi antar kedua lembaga hukum tersebut.

"Perlu diperbaiki secara substansi, presiden harus memperbaiki lembaga tinggi negara. Presiden kan suka ada rapat konsultasi kumpul dengan lembaga tinggi. Ini MK yang salah atau MA yang salah. Masyarakat memperjuangkan aspirasi ada salurannya itu biasa melalui institusi yang ada dan sah," ucapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya