DPR Sarankan KPU, MA & MK Bertemu Bahas Aturan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengomentari polemik perbedaan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus partai politik mencalonkan sebagai calon anggota DPD. Riza pun menyarankan pihak terkait seperti KPU, MA dan MK untuk duduk bersama dan saling berkonsultasi.
"Konsultasi saja bisa ketemu MA dan MK. Karena PKPU dibuat dengan pemerintah bisa dengan Menkum HAM. PKPU berdasarkan UU awalnya (UU hasil revisi) boleh anggota partai mencalonkan DPD, di MK dimenangkan tidak boleh habis itu PKPU digugat menang lagi. Solusinya koordinasi dengan pemerintah, MA, dan MK," kata Riza saat dihubungi, Rabu (14/11).
Riza menilai dengan adanya perbedaan putusan antara MK dan MA akan membuat KPU bingung apakah akan menindak lanjuti putusan itu atau tidak. Pasalnya, pengujian PKPU 26 Tahun 2018 adalah kewenangan MA, sedangkan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu yang digunakan sebagai rujukan pembuatan PKPU adalah kewenangan MK. Riza pun menyarankan semua pihak untuk mengikuti putusan MK sebagai keputusan yang tertinggi di konstitusi.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
"UU kan MK, kalau itu kan PKPU MA. Udah ada aturannya," ungkapnya.
"Kita harus berpacu pada MK. Putusan MK itu final dan binding, sudah seperti itu adanya, sehingga KPU berdasarkan putusan MK menyesuaikan, membuat PKPU. Sudah seperti itu harus dipatuhi semua warga negara," sambungnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyesalkan putusan antara MK dan MA terkait gugatan itu. Dia menilai perlu ada perbaikan koordinasi antar kedua lembaga hukum tersebut.
"Perlu diperbaiki secara substansi, presiden harus memperbaiki lembaga tinggi negara. Presiden kan suka ada rapat konsultasi kumpul dengan lembaga tinggi. Ini MK yang salah atau MA yang salah. Masyarakat memperjuangkan aspirasi ada salurannya itu biasa melalui institusi yang ada dan sah," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca Selengkapnya