DPR Sebut Alasan Pemberian Remisi untuk Koruptor Dipermudah Karena Hak Narapidana
Merdeka.com - Revisi UU Pemasyarakatan mempermudah terpidana korupsi, narkotika, terorisme sampai pelanggaran HAM berat mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 yang mengatur hal tersebut tidak berlaku.
"Narapidana itu memiliki hak, sebagai warga binaan yang sudah diputus inkracht oleh Pengadilan. Hak-hak narapidana itu ada beberapa, ada yang terkait dengan haknya termasuk kesehatan, hak bertemu keluarganya termasuk hak dia untuk memperoleh remisi," Anggota Komisi III Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Dia mengatakan pemberian hak terpidana dikembalikan ke pengadilan. Tidak lagi perlu rekomendasi penegak hukum terkait. Masinton berdalih karena terpidana memiliki hak dan itu diputuskan oleh pengadilan.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
"Tetapi di situ ditegaskan harus melalui pengadilan terhadap kasus-kasus pidana khusus. Jadi pembatasan hak itu tidak boleh di bawah perundang-undangan, pembatasan hak hanya boleh berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan. Itu berlaku universal dalam UUD kan begitu, Pasal 28 itu," kata Masinton saat dihubungi, Rabu (18/9).
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku pengembalian keputusan terkait hak terpidana pidana khusus, itu berkaca ke Australia.
"Pada saat kami ke Australia juga gitu. Yang dia terkait pidana khusus yang ingin memperoleh remisi harus berdasarkan pengadilan untuk pidana-pidana khusus," kata Masinton.
Dia juga yakin tidak perlu khawatir dengan efek jera terhadap koruptor. Masinton menyebut, remisi dan pembebasan bersyarat itu akan mengambil banyak pertimbangan. Seperti apakah selama di Lapas berkelakuan baik dan menyesal atau tidak.
"Kalau dia tidak berkelakuan baik atau tidak menampakkan penyesalan dan lain-lain ya dia enggak boleh, enggak akan diberikan pertimbangan remisi untuk diproses pengadilan," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaNarapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaBebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca SelengkapnyaAmnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaSoal proses dan tahapan terkait pemberian amnesti, Supratman mengaku masih dalam tahap penilaian atau assessment.
Baca SelengkapnyaNamun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas berjanji akan transparan mengenai nama-nama 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti
Baca Selengkapnya