Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut belum pernah ada calon independent komplain soal meterai

DPR sebut belum pernah ada calon independent komplain soal meterai Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy ‎menegaskan bahwa persyaratan Peraturan KPU tentang pembubuhan meterai pada surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 ‎merupakan hal biasa.

Peraturan yang sudah dilaksanakan sejak 2005 silam tersebut sudah diterapkan di seluruh Indonesia.

"Memang berat, tapi selama ini belum ada komplain dari calon-calon independen seluruh Indonesia. Tujuannya dalam rangka validasi secara administratif. Sudah berlaku umum, selama ini seperti itu‎," kata Lukman saat dihubungi, Rabu (20/4).

Orang lain juga bertanya?

Terkait peraturan ini, Lukman berharap agar tidak ada daerah yang diistimewakan termasuk Jakarta. "Peraturan tetap sama seluruh Indonesia, tidak boleh ada yang dibeda bedakan," tutur Politikus PKB tersebut.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa penggunaan meterai tersebut selama ini hanya per kelurahan. Dia menyatakan bahwa hal teknis tersebut tak diurus DPR sebab tidak diatur dalam undang-undang, maka dari itu urusan KPU.

‎"Yang tanda tangan meterai itu calon kepala daerahnya, bukan pendukungnya. Pendukungnya cukup memberikan fotocopy KTP dan membubuhkan tanda tangan. Selesai," ujar Politikus Gerindra tersebut.

‎Senada dengan pimpinan lainnya, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan bahwa meterai tersebut sebagai bukti otentik bentuk sahnya dukungan terhadap calon perseorangan.

"Intinya agar tidak terjadi manipulasi terhadap dukungan dan itu nanti akan diuji dalam proses verifikasi. Ketika verifikasi dilakukan terhadap calon perorangan itu, akan lebih mudah, tidak akan menyulitkan calon perorangan.

Namun menurut Politikus PDIP tersebut, saat ini yang lebih penting ialah revisi undang-undang Pilkada yang tengah diproses DPR. "Yang penting, bagi KPU adalah menunggu proses perubahan UU Pilkada ini," pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan usulan penyertaan meterai dukungan untuk calon perseorangan, maka niatnya untuk kembali menjadi DKI 1 bisa pupus. Dia pun mengaku tak akan ikut pilkada bila usulan itu jadi diterapkan.

"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Kalau sampai KPU keluar ada meterai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada meterai, ya sudah enggak usah ikut," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4).

Ahok curiga, upaya ini hampir sama dengan usulan revisi UU Pilkada yang akan meningkatkan syarat dukungan bagi calon independen seperti dirinya. Upaya yang dimaksud adalah untuk menjegalnya kembali memimpin Jakarta di periode kedua.

"Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan?" tegasnya.

Dia mengaku tak masalah jika wacana itu berhasil menghadangnya untuk menjadi gubernur lagi. Jika tak bisa maju, Ahok menyebut akan mengejar target lain, yakni melanjutkan program pembangunan Jakarta hingga masa jabatannya usai.

"Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora. Orang yang pengen banget jadi gubernur," pungkas Ahok.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Yakin MK Tolak Permohonan Pemilu Ulang, Prabowo Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: TKN Yakin MK Tolak Permohonan Pemilu Ulang, Prabowo Gibran Didiskualifikasi

Yusril Ihza Mahendra beri tanggapan, terkait adanya permohonan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran dan meminta untuk melaksanakan pemilihan ulang

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Berkilah Catut KTP Warga: Pengumpulan Dilakukan Relawan Independen, Kami Tidak Terjun Langsung
Dharma Pongrekun Berkilah Catut KTP Warga: Pengumpulan Dilakukan Relawan Independen, Kami Tidak Terjun Langsung

Dharma menjelaskan bahwa pengumpulan data KTP warga sebagai syarat administrasi calon perseorangan dilakukan relawan independen.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus

Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger Prabowo Ungkap Ada Partai Tidak Setia & Sering Minta Mahar Politik
VIDEO: Geger Prabowo Ungkap Ada Partai Tidak Setia & Sering Minta Mahar Politik

Prabowo mengatakan kesetiaan partai PAN selama belasan tahun mendukungnya sebagai presiden

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah

MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar

Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Kencang Bahas Isu 'Parcok' Usul Polri di Bawah Kemendagri, Begini Jawaban Wamen Bima
VIDEO: PDIP Kencang Bahas Isu 'Parcok' Usul Polri di Bawah Kemendagri, Begini Jawaban Wamen Bima

Wamendagri Bima Arya tidak melihat adanya dugaan keterlibatan 'Partai Cokelat' dalam proses Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya