DPR sebut belum pernah ada calon independent komplain soal meterai
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menegaskan bahwa persyaratan Peraturan KPU tentang pembubuhan meterai pada surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 merupakan hal biasa.
Peraturan yang sudah dilaksanakan sejak 2005 silam tersebut sudah diterapkan di seluruh Indonesia.
"Memang berat, tapi selama ini belum ada komplain dari calon-calon independen seluruh Indonesia. Tujuannya dalam rangka validasi secara administratif. Sudah berlaku umum, selama ini seperti itu," kata Lukman saat dihubungi, Rabu (20/4).
-
Mengapa Pilkada DKI 2017 menarik perhatian? Pilkada DKI 2017 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah yang menarik perhatian. Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Bagaimana integritas pemilu diukur? Integritas pemilu dapat diukur melalui sejumlah parameter atau indikator yang mencerminkan kualitas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan umum.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Apa yang dimaksud dengan integritas pemilu? Integritas pemilu merujuk pada keadaan di mana proses pemilihan umum dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa adanya intervensi yang merugikan.
-
Bagaimana pemilu bisa memastikan legitimasi politik? Salah satu fungsi utama pemilu sebagai sarana untuk menghasilkan legitimasi politik bagi para pemimpin dan pemerintah. Dengan adanya pemilu, para pemimpin yang terpilih dapat secara sah dan demokratis memegang kekuasaan.
Terkait peraturan ini, Lukman berharap agar tidak ada daerah yang diistimewakan termasuk Jakarta. "Peraturan tetap sama seluruh Indonesia, tidak boleh ada yang dibeda bedakan," tutur Politikus PKB tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa penggunaan meterai tersebut selama ini hanya per kelurahan. Dia menyatakan bahwa hal teknis tersebut tak diurus DPR sebab tidak diatur dalam undang-undang, maka dari itu urusan KPU.
"Yang tanda tangan meterai itu calon kepala daerahnya, bukan pendukungnya. Pendukungnya cukup memberikan fotocopy KTP dan membubuhkan tanda tangan. Selesai," ujar Politikus Gerindra tersebut.
Senada dengan pimpinan lainnya, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan bahwa meterai tersebut sebagai bukti otentik bentuk sahnya dukungan terhadap calon perseorangan.
"Intinya agar tidak terjadi manipulasi terhadap dukungan dan itu nanti akan diuji dalam proses verifikasi. Ketika verifikasi dilakukan terhadap calon perorangan itu, akan lebih mudah, tidak akan menyulitkan calon perorangan.
Namun menurut Politikus PDIP tersebut, saat ini yang lebih penting ialah revisi undang-undang Pilkada yang tengah diproses DPR. "Yang penting, bagi KPU adalah menunggu proses perubahan UU Pilkada ini," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan usulan penyertaan meterai dukungan untuk calon perseorangan, maka niatnya untuk kembali menjadi DKI 1 bisa pupus. Dia pun mengaku tak akan ikut pilkada bila usulan itu jadi diterapkan.
"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Kalau sampai KPU keluar ada meterai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada meterai, ya sudah enggak usah ikut," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4).
Ahok curiga, upaya ini hampir sama dengan usulan revisi UU Pilkada yang akan meningkatkan syarat dukungan bagi calon independen seperti dirinya. Upaya yang dimaksud adalah untuk menjegalnya kembali memimpin Jakarta di periode kedua.
"Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan?" tegasnya.
Dia mengaku tak masalah jika wacana itu berhasil menghadangnya untuk menjadi gubernur lagi. Jika tak bisa maju, Ahok menyebut akan mengejar target lain, yakni melanjutkan program pembangunan Jakarta hingga masa jabatannya usai.
"Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora. Orang yang pengen banget jadi gubernur," pungkas Ahok.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra beri tanggapan, terkait adanya permohonan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran dan meminta untuk melaksanakan pemilihan ulang
Baca SelengkapnyaDharma menjelaskan bahwa pengumpulan data KTP warga sebagai syarat administrasi calon perseorangan dilakukan relawan independen.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan kesetiaan partai PAN selama belasan tahun mendukungnya sebagai presiden
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya tidak melihat adanya dugaan keterlibatan 'Partai Cokelat' dalam proses Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya