DPR sebut cuma Ahok teriak soal cuti, 101 petahana enggak masalah

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena Ahok ngotot tak mau cuti karena berdalih ingin mengawasi R-APBD 2017.
Sidang perdana pun telah digelar oleh MK pada Senin (22/8) kemarin. Anggota Komisi II DPR F-PAN Yandri Susanto heran dengan sikap Ahok. Substansi aturan itu adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang petahana dalam Pilkada.
Apalagi, petahana-petahana di daerah pemilihan lain yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2017 tidak ada yang protes seperti Ahok. Sebab, aturan wajib cuti tidak hanya berlaku untuk Ahok melainkan petahana di daerah-daerah lain.
"Kalau Ahok mau perhatikan makna UU itu sangat bagus. Ada keadilan orang maju dalam Pilkada. Pertama yang kita khawatirkan salah gunakan kekuasaan makanya harus cuti. Hanya Ahok teriak-teriak. 101 petahana enggak ada masalah. Terima. Petahana harus mundur terima juga," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).
Jika ke depan Ahok tetap ogah cuti di masa kampanye, Yandri justru curiga fasilitas dan kekuasaannya sebagai gubernur akan digunakan dalam upaya pemenangannya.
"Saya juga curiga dengan Ahok ada apa-apa. Dulu dengan Jokowi dia teriak-teriak juga. Harus konsisten. Tapi kita hormati sebagai hak warga negara," tuturnya.
Dalam sidang perdana yang digelar, Ahok mengatakan, Undang-undang tersebut telah merampas haknya sebagai gubernur. "Penafsiran saya, Undang-undang itu telah melanggar hak pemohon, untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum. Saya merasa hak saya sebagai gubernur terampas karena undang-undang tersebut," ungkap Ahok saat menyampaikan isi permohonannya di depan hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Ahok menekankan, kewajiban cuti yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 juga membatasi ruang geraknya mengawal program unggulan DKI Jakarta, termasuk proses penganggaran. "Ini masa pengawasan anggaran yang sesuai konstitusi," singkatnya.
Selain itu, Ahok pun meminta ketentuan cuti seharusnya seperti tahun 2012. Di mana petahana hanya harus mengajukan cuti saat akan melakukan kampanye.
"Iya kalau mau (balik seperti tahun 2012). Terus kalau kamu enggak mau yang dulu dianggap enggak betul ya masih banyak orang yang menyalah gunakan, ya sudah kamu bikin dong yang kedua," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya