DPR Sebut KPU Siapkan Dua Skenario Pelaksanaan Pemilu 2024
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus membenarkan pernyataan KPU bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Tidak ada pergeseran waktu pelaksanaan menjadi 2027.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024,” ujar Guspardi dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021)
-
Pemilu 2024 kapan dilaksanakan? Pada tahun 2024, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
-
Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pmeilihan Umum (KPU), pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 14 Februari.
-
Kapan Pemilu 2024? Mendekati Pemilu 2024, sebagai warga negara yang baik kita perlu saling mengajak satu sama lain agar merayakan hak demokratis dengan memberikan suara.
-
Kapan Pemilu 2024 dilakukan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan di gelar? Selanjutnya, Indonesia kembali akan menggelar pesta demokrasi secara besar besaran pada 14 Februari 2024.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta KPU RI membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024.
Kedua skenario itu, yakni pemilu dalam situasi pandemi covid-19 dan pemilu dalam situasi normal. Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi covid-19 selesai
Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Pada pilkada 2020, lanjut Guspardi, DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran.
“Begitu pula untuk pemilu dan pilkada serentak pada 2024. Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.
Guspardi mengatakan, KPU RI tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada. KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. DPR terbuka dengan usulan KPU.
Namun, dia mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksanaannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbarengan dengan hari besar. Kemudian, juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya. Dan usulan tanggal pelaksanaan oleh KPU juga belum difinalisasi.
“Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah,” pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaKPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengantisipasi bila Pilpres 2024 2024 berjalan dua putaran
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTanggal pencoblosan ulang itu ditetapkan pada 27 Agustus 2025.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca Selengkapnya