DPR sebut pengaktifan Koopsussgab menunggu PP
Merdeka.com - Komisi I DPR menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsussgab) untuk membantu memberantas terorisme. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan pengaktifan Koopsussgab masih harus menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Satya menjelaskan, saat ini Koopsussgab belum bisa beroperasi karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah.
Sejauh ini, Koopsussgab merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur Pasal 7 UU TNI, salah satunya untuk ikut dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa kewajiban utama TNI? Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, yaitu mempertahankan kedaulatan. Sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagipula sebagai tentara, disiplin harus dipegang teguh.
-
Apa tugas utama TNI? Tugas pokok TNI dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
-
Apa tugas Kopassus di Timor Timur? Menurut Agum, dia diberi tugas mengurangi kekuatan Fretilin di Timor Timur. Ada dua cara yang bisa dilakukan, cari dan bunuh mereka. Atau sadarkan mereka untuk sama-sama membangun. “Saya pilih cara yang kedua,“ kata Perwira Baret Merah ini.
Sebelum PP keluar, Koopsussgab yang terdiri dari pasukan elite dari 3 matra TNI yaitu Satgultor 81 Kopassus, Detasemen Jala Mengkara, dan Sat-90 Bravo Kopaskhas, dapat beroperasi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian untuk penanggulangan terorisme.
"UU TNI ini tidak punya PP sampai hari ini, maka keberadaan Koopsussgab sesuai pasal 7 UU TNI itu dibikin lah PP-nya," kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Dalam draf revisi UU Tindak Pidana Terorisme, pelibatan TNI diatur dalam pasal 43 J. Pelibatan TNI secara umum dalam penanggulangan terorisme sesuai dengan pasal 43 J RUU Terorisme yang tengah dibahas akan menggunakan instrumen Peraturan Presiden (Perpres).
Untuk itu, DPR berharap pemerintah segera menyelesaikan PP pembentukan Koopsussgab. Sebelum PP yang merupakan turunan UU TNI keluar, lanjut dia, operasionalisasi Koopsussgab akan menggunakan instrumen Perpres sebagai turunan UU Terorisme.
"Actionnya setelah Perpres, karena kalau tidak duitnya dari mana. Pembentukannya boleh karena mengacu pada UU, tinggal operasionalisasi melalui Perpres," katanya.
Nantinya, pelibatan TNI hanya diperuntukkan untuk operasi hilir bukan di hulu. Dengan kata lain, merujuk pada UU Terorisme keterlibatan TNI bersifat penindakan bukan pencegahan.
"Koopsussgab ini lebih pada penindakan. Kalau hulu kan berarti ada pelibatan komunitas intelijen dan sebagainya, tapi Koopsussgab bukan didesain untuk itu, tapi untuk lebih pada penindakan atau hilirnya," tandas Satya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan dalam operasi tangkap tangan prajurit TNI telah melibatkan Puspom. Puspom disebut telah terlibat saat proses OTT dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono terjunkan pasukan elite TNI guna mengawal pagelaran KTT ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023 nanti di Jakarta.
Baca Selengkapnya"Polri tetap menyebut KKB,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu
Baca SelengkapnyaApakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Polri masih menyebut kelompok kriminal di Papua sebagai KKB.
Baca SelengkapnyaKetakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca Selengkapnya