Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut pengaktifan Koopsussgab menunggu PP

DPR sebut pengaktifan Koopsussgab menunggu PP Panglima TNI rapat bahas Koopsusgab di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi I DPR menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsussgab) untuk membantu memberantas terorisme. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan pengaktifan Koopsussgab masih harus menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Satya menjelaskan, saat ini Koopsussgab belum bisa beroperasi karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah.

Sejauh ini, Koopsussgab merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur Pasal 7 UU TNI, salah satunya untuk ikut dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.

Sebelum PP keluar, Koopsussgab yang terdiri dari pasukan elite dari 3 matra TNI yaitu Satgultor 81 Kopassus, Detasemen Jala Mengkara, dan Sat-90 Bravo Kopaskhas, dapat beroperasi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian untuk penanggulangan terorisme.

"UU TNI ini tidak punya PP sampai hari ini, maka keberadaan Koopsussgab sesuai pasal 7 UU TNI itu dibikin lah PP-nya," kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Dalam draf revisi UU Tindak Pidana Terorisme, pelibatan TNI diatur dalam pasal 43 J. Pelibatan TNI secara umum dalam penanggulangan terorisme sesuai dengan pasal 43 J RUU Terorisme yang tengah dibahas akan menggunakan instrumen Peraturan Presiden (Perpres).

Untuk itu, DPR berharap pemerintah segera menyelesaikan PP pembentukan Koopsussgab. Sebelum PP yang merupakan turunan UU TNI keluar, lanjut dia, operasionalisasi Koopsussgab akan menggunakan instrumen Perpres sebagai turunan UU Terorisme.

"Actionnya setelah Perpres, karena kalau tidak duitnya dari mana. Pembentukannya boleh karena mengacu pada UU, tinggal operasionalisasi melalui Perpres," katanya.

Nantinya, pelibatan TNI hanya diperuntukkan untuk operasi hilir bukan di hulu. Dengan kata lain, merujuk pada UU Terorisme keterlibatan TNI bersifat penindakan bukan pencegahan.

"Koopsussgab ini lebih pada penindakan. Kalau hulu kan berarti ada pelibatan komunitas intelijen dan sebagainya, tapi Koopsussgab bukan didesain untuk itu, tapi untuk lebih pada penindakan atau hilirnya," tandas Satya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
VIDEO: OTT di Basarnas, KPK Tegas Libatkan Puspom TNI
VIDEO: OTT di Basarnas, KPK Tegas Libatkan Puspom TNI

KPK menyatakan dalam operasi tangkap tangan prajurit TNI telah melibatkan Puspom. Puspom disebut telah terlibat saat proses OTT dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Siap Libas Terorisme, Potret Sangar Latihan Pasukan Elite Koopsus demi Amankan KTT ASEAN Ke-43 2023
Siap Libas Terorisme, Potret Sangar Latihan Pasukan Elite Koopsus demi Amankan KTT ASEAN Ke-43 2023

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono terjunkan pasukan elite TNI guna mengawal pagelaran KTT ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023 nanti di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Berbeda dengan TNI, Polri Tetap Pakai Istilah KKB
Berbeda dengan TNI, Polri Tetap Pakai Istilah KKB

"Polri tetap menyebut KKB,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif

Apakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?

Baca Selengkapnya
TNI Kembali Sebut KKB Papua sebagai OPM, Apakah Operasi Penindakan Bakal Ikut Berubah?
TNI Kembali Sebut KKB Papua sebagai OPM, Apakah Operasi Penindakan Bakal Ikut Berubah?

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.

Baca Selengkapnya
Beda dengan TNI, Polri Tak Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM
Beda dengan TNI, Polri Tak Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM

Sampai saat ini, Polri masih menyebut kelompok kriminal di Papua sebagai KKB.

Baca Selengkapnya
Komisi I Soal Revisi UU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil: Tidak Perlu Khawatir Dwifungsi Zaman Orba
Komisi I Soal Revisi UU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil: Tidak Perlu Khawatir Dwifungsi Zaman Orba

Ketakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.

Baca Selengkapnya
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM

Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Blak-blakan Ganti Nama KKB Papua Jadi OPM: Tidak Ada Negara dalam Satu Negara
Panglima TNI Blak-blakan Ganti Nama KKB Papua Jadi OPM: Tidak Ada Negara dalam Satu Negara

Menurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.

Baca Selengkapnya