DPR: Semua fraksi belum sepakat pasal penghinaan presiden hidup lagi
Merdeka.com - Pasal penghinaan presiden kembali muncul dalam revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR. Dalam draf revisi UU KUHP yang beredar, pasal 264 KUHP tentang penghinaan presiden bakal dihidupkan kembali.
Pasal 264 tersebut berbunyi 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.'
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menilai seluruh fraksi belum sepakat agar pasal penghinaan presiden dimasukkan kembali ke dalam revisi UU KUHP.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
"Karena yang mempunyai ide keinginan belum semuanya seluruh fraksi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
Agus menjelaskan, seluruh fraksi masih berdiskusi untuk kembali membahas pasal penghinaan presiden tersebut. Karena itu belum ada keputusan apapun di tingkat fraksi untuk menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden.
"Sehingga semua isu semua kemungkinan semua hal yang berkaitan dengan apa yang ada di dalam KUHP itu masih belum ada ketetapan," tegasnya.
Terpisah, anggota Panja revisi UU KUHP Junimart Girsang membenarkan pasal penghinaan presiden masuk dalam pembahasan. Namun, dia mengingatkan bahwa pasal ini pernah dibatalkan MK dengan alasan bertentangan dengan konstitusi negara demokrasi.
"Saya kemarin mengatakan bahwa jangan sampai nanti MK membatalkan kembali. Jawaban saya itu saja, jangan sampai nanti pasal ini diuji lagi di MK kemudian dibatalkan lagi," ujarnya.
Pasal penghinaan terhadap presiden ini sebetulnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), pasal tersebut tidak relevan lagi diterapkan di republik ini. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya