DPR sepakati eks napi wajib umumkan pernah dibui jika maju pilkada
Merdeka.com - Panja RUU Pilkada DPR masih belum menentukan syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada apakah harus mundur atau tidak. Namun untuk mantan narapidana, panja menyepakati, mereka wajib mengumumkan pernah dipenjara.
"Adapun hal yang masih belum disepakati adalah mengenai ketentuan bagi DPR, DPD, DPRD yang mencalonkan diri ke dalam Pilkada dengan menyisakan dua opsi, yaitu mundur keanggotaan atau mengundurkan diri dari jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Namun ada beberapa hal yang sudah ada kesesuaian dengan pemerintah. Salah satunya yaitu terkait syarat bagi mantan narapidana.
-
Kenapa Ratu Wulla mundur dari DPR? 'Iya benar karena ada penugasan lain dari Ketum Partai NasDem Pak SP,' jelasnya.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Terkait mantan narapidana, diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana," tuturnya.
Selain itu panja menyepakati terkait pasangan calon terpilih, presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat melantik bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota secara serentak.
"Tentang tindak lanjut putusan MK, Panja menyepakati untuk memberikan pengaturan lebih lanjut untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana," ungkapnya.
Sedangkan PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, diwajibkan mengundurkan diri. "Wajib mundur setelah ditetapkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota sebagai calon," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaAwiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca Selengkapnya