DPR tak mau sembarangan masukkan hukuman kebiri ke dalam RUU
Merdeka.com - Maraknya kekerasan seksual mendorong Badal Legislasi (Baleg) DPR membentuk payung hukum Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU tersebut secara tidak langsung masuk dalam perubahan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Sedangkan rapat perdana siang ini, diagendakan mendengarkan keterangan tenaga ahli terkait urgensi pengajuan RUU PKS tersebut. Kemudian Baleg juga mendengarkan masukan dari komisi-komisi terkait agar RUU PKS ini bisa diterima dalam Prolegnas perubahan.
"UU ini tentu tidak bisa (dibahas) secara fragmentatif, atau secara sepotong-sepotong, melihat aspek kekerasan seksualnya. Kita mesti juga cakup semuanya. Tentang pencegahan, sanksi yang adil," kata kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Totok menegaskan, semua orang normal pasti marah dengan maraknya tindakan kekerasan seksual tersebut. Namun kemarahan itu tidak harus direspons dengan melahirkan suatu kebijakan yang emosional.
"Kita sangat marah dengan berbagai kekerasan seksual. Tapi dalam UU ini harus dibuat komprehensif dan adil," ungkapnya.
Wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait poin pemberatan hukuman yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat, dianggap tidak akan mengganggu proses pembahasan RUU PKS.
"Misal, wacana tentang pengebirian. Apa itu cukup adil untuk anak-anak di bawah umur karena kelainan atau pengaruh minuman yang belum cukup jernih berpikir diberikan hukuman seperti itu?" tuturnya.
Totok mengatakan pihaknya akan duduk bersama dengan kementerian terkait sebagai perwakilan pemerintah. Di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan, serta Polri dan Kejaksaan.
"Kita akan rapat kerja dengan pemerintah untuk menyepakati perubahan di Prolegnas 2016, dalam waktu dekat. Secepatnya. Minggu depan sudah Juni. Masa sidang ini harus selesai. Paling tidak harus sudah bisa dibahas di tingkat I karena ini mendesak," ujarnya.
Desakan RUU PKS ini dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan tahun 2016, berawal dari 39 Anggota DPR yang menyampaikan surat kepada Pimpinan Baleg pada 17 Mei 2016. Penyampaian surat itu disertai dengan naskah akademik dan naskah RUU. Sebanyak 39 Anggota DPR ini mempertimbangkan, setidaknya 35 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam setiap harinya.
Selain itu, berbagai bentuk pelecehan seksual yang ada, belum dikenal di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis tindak pidana kekerasan seksual ini juga disebutkan. Di antaranya adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pelacuran paksa, penyiksaan seksual dan atau perbudakan seksual.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca Selengkapnya