Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR tak mau sembarangan masukkan hukuman kebiri ke dalam RUU

DPR tak mau sembarangan masukkan hukuman kebiri ke dalam RUU Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - ‎Maraknya kekerasan seksual mendorong Badal Legislasi (Baleg) DPR membentuk payung hukum Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU tersebut secara tidak langsung masuk dalam perubahan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2016.

Sedangkan rapat perdana siang ini, diagendakan mendengarkan keterangan tenaga ahli terkait urgensi pengajuan RUU PKS tersebut. Kemudian Baleg juga mendengarkan masukan dari komisi-komisi terkait agar RUU PKS ini bisa diterima dalam Prolegnas perubahan.

"UU ini tentu tidak bisa (dibahas) secara fragmentatif, atau secara sepotong-sepotong, melihat aspek kekerasan seksualnya. Kita mesti juga cakup semuanya. Tentang pencegahan, sanksi yang adil," kata kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Orang lain juga bertanya?

Totok menegaskan, semua orang normal pasti marah dengan maraknya tindakan kekerasan seksual tersebut. Namun kemarahan itu tidak harus direspons dengan melahirkan suatu kebijakan yang emosional.

"Kita sangat marah dengan berbagai kekerasan seksual. Tapi dalam UU ini harus dibuat komprehensif dan adil," ungkapnya.

Wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait poin pemberatan hukuman yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat, dianggap tidak akan mengganggu proses pembahasan RUU PKS.

"Misal, wacana tentang pengebirian. Apa itu cukup adil untuk anak-anak di bawah umur karena kelainan atau pengaruh minuman yang belum cukup jernih berpikir diberikan hukuman seperti itu?" tuturnya.

Totok mengatakan pihaknya akan duduk bersama dengan kementerian terkait sebagai perwakilan pemerintah. Di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan, serta Polri dan Kejaksaan.

"Kita akan rapat kerja dengan pemerintah untuk menyepakati perubahan di Prolegnas 2016, dalam waktu dekat. Secepatnya. Minggu depan sudah Juni. Masa sidang ini harus selesai. Paling tidak harus sudah bisa dibahas di tingkat I karena ini mendesak," ujarnya.

Desakan RUU PKS ini dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan tahun 2016, berawal dari 39 Anggota DPR yang menyampaikan surat kepada Pimpinan Baleg pada 17 Mei 2016. Penyampaian surat itu disertai dengan naskah akademik dan naskah RUU. Sebanyak 39 Anggota DPR ini mempertimbangkan, setidaknya 35 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam setiap harinya.

Selain itu, berbagai bentuk pelecehan seksual yang ada, belum dikenal di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis tindak pidana kekerasan seksual ini juga disebutkan. Di antaranya adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pelacuran paksa, penyiksaan seksual dan atau perbudakan seksual.‎

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Berpihak pada Korban Kekerasan Terhadap Perempuan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Berpihak pada Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Mereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya