DPR terpecah soal usulan dana aspirasi Rp 11,2 triliun
Merdeka.com - DPR berusaha meloloskan anggaran dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota dalam RAPBN 2016. Hal itu dinilai sebagai cara untuk memotong birokrasi yang berbelit agar dapat membantu pembangunan di daerah.
Usulan DPR tersebut mendapatkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menolak rencana DPR karena daerah pemilihan di Pulau Jawa lebih banyak dari luar Jawa sehingga tidak mungkin asas keadilan dan pemerataan tercapai.
Tak hanya itu, fraksi partai politik di DPR juga tak bulat satu suara. Nampaknya, mereka mulai menghitung penilaian masyarakat terhadap dana aspirasi tersebut.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
Beberapa fraksi partai politik menyatakan dengan tegas penolakannya. Tetapi ada beberapa yang juga keras mendukung dan masih abu-abu dalam bersikap.
Berikut perbedaan argumen fraksi partai politik di DPR soal polemik dana aspirasi, seperti dihimpun merdeka.com, Rabu (17/6):
PDIP tolak dana aspirasi DPR
Anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko menyebut wacana setiap anggota DPR diberikan alokasi dana Rp 20 miliar sebagai dana aspirasi yang digunakan untuk pembangunan daerah pemilihan sudah terlampau jauh. Apalagi, kata dia, di tengah citra dewan yang sedang tercoreng di mata publik.Budiman dengan tegas menolak dana aspirasi tersebut. Setidaknya, dia memiliki empat alasan bahwa dana tersebut tak masuk akal."Pertama, anggaran Rp 20 miliar sebagai dana aspirasi yang dialokasikan melalui anggota DPR dan ditujukan untuk pembangunan daerah pemilihan sesungguhnya tidak memiliki alasan yang kuat, sebab fungsi DPR yakni legislasi, pengawasan dan anggaran tidak perlu menjangkau sejauh itu," kata Budiman dalam keterangannya, Kamis (11/6)."Di mana anggota DPR menjadi semacam saluran anggaran di daerah pemilihan, sementara di sisi lain penggunaan anggaran yang selama ini ada (tunjangan reses dan sebagainya) belum dapat dimaksimalkan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan," lanjut dia.Kedua, jika kelak kemudian dana aspirasi itu direalisasikan, maka kerja-kerja anggota DPR kemudian akan diukur dari bagaimana dana aspirasi itu disalurkan. Seorang anggota DPR hanya akan fokus bagaimana dana aspirasi ini tersalurkan, tentu akan ada faktor-faktor subjektif di dalamnya yakni menyangkut basis pemilihan dan sebagainya.
PAN masih kaji dana aspirasi DPR
Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap menyebut partainya belum menentukan sikap apakah akan menolak atau menyetujui dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun. Namun, apabila nantinya banyak ditemukan kerugian, kemungkinan besar partainya akan menolak. "Saya belum mendapat informasi yang komplet terkait dana aspirasi. Saya akan panggil anggota yang duduk di tim tersebut (UP2DP). Kemudian kami akan putuskan apakah dana aspirasi ini suatu yang patut atau tidak. Kalau nanti dilihat banyak negatifnya daripada manfaatnya, ya kita akan menolak," kata Mulfachri saat dihubungi, Selasa (16/5). Sementara, ketika ditanya apakah ada arahan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan soal dana aspirasi, ia menyebut, Ketua MPR itu belum memberikan perintah ke kadernya apakah menyetujui atau menolak dana yang diperuntukkan Rp 2 miliar per anggota dewan tiap tahun itu. "Belum. Dalam 1-2 hari ke depan, kami akan ambil sikap," kata dia.
Partai Demokrat mencla-mencle soal dana aspirasi DPR
Fraksi Demokrat di DPR menyikapi dana aspirasi yang menjadi polemik belakangan ini. Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut sikap partainya tak secara tegas apakah setuju atau menolak dana aspirasi Rp 11,2 triliun itu. "Sikap Partai Demokrat saat ini adalah meminta Pemerintah memberikan penjelasan posisinya dalam masalah ini, di hadapan fakta obyektif kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli rakyat yang membutuhkan prioritas kebijakan pemerintah," kata Ibas saat konferensi pers di Fraksi Demokrat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6). Namun, dia mengingatkan, pada tahun 2010 Demokrat memilih untuk tidak menyetujui usulan bahwa anggota DPR dapat mengalokasikan dana dalam APBN bagi pembangunan daerah pemilihannya, yang pada saat itu disebut sebagai dana aspirasi. "Sikap kami tersebut didasari oleh bagaimana meletakkan skema tersebut dalam sistem penganggaran negara dan daerah agar beriring dan tidak berbenturan dengan rencana dari pihak eksekutif. Kedua, bagaimana menjamin implementasi skema tersebut agar tidak tumpang tindih dengan penganggaran daerah yang diaspirasikan oleh anggota DPRD propinsi, kabupaten dan kota? Bukankah anggota DPRD dianggap lebih tahu?" kata Ibas.
Partai NasDem tolak dana aspirasi DPR
Partai NasDem akhirnya menolak wacana DPR untuk mengalokasikan anggaran Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi. Dana aspirasi ini sendiri sampai sekarang masih dibahas di alat kelengkapan DPR meski mendapat banyak penolakan termasuk dari pemerintah.Wakil Sekretaris Fraksi NasDem di DPR, Supiadin AS yang mewakili pernyataan fraksinya menegaskan, dana aspirasi tak sesuai dengan UU MD3. Lantaran, pasal 80 huruf J UU no 17 tahun 2014 telah terjadi salah tafsir. Sementara selama ini, pimpinan DPR menyebut bahwa dana aspirasi sebagai bentuk implementasi UU MD3."Dana aspirasi juga tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan karena tidak seimbangnya jumlah perolehan dana. Sehingga akan menimbulkan kesenjangan bagi daerah-daerah yang jumlah anggota DPR-nya lebih sedikit dari dapil yang anggotanya lebih banyak, seperti daerah Pulau Jawa dengan luar Jawa. Sebab itu, tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan wilayah," kata Supiadin saat menggelar konferensi pers di Fraksi NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6). Anggota Komisi I DPR ini juga menilai, perlunya melakukan revisi terhadap UU MD3 dan peraturan DPR tentang tata tertib. Sebab, tidak sesuai dengan tugas pokok Anggota DPR yang mengatur tentang program aspirasi. Selain itu, ia menilai, dana aspirasi sangat berpotensi menimbulkan peluang menjadi bahan bancakan. "Atas dasar ini, Fraksi NasDem menyatakan menolak dana aspirasi," tegas dia.
PKS dukung dana aspirasi DPR
Dana aspirasi yang diusulkan DPR pada RAPBN 2016 sebesar Rp 11 triliun atau 20 Rp miliar per anggota mendapat kritikan keras. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkilah dana aspirasi tersebut adalah upaya pemerataan pembangunan dan sesuai dengan amanat UU MD3. "Dana aspirasi ini kan amanat Undang-Undang MD3. Ini adalah suatu terobosan kami dalam metode penyaluran dana ke daerah, sekarang ini dana pembangunan masih banyak berada di pusat," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).Selain itu, kata politikus PKS ini, dengan dana aspirasi ini mampu memotong jalur birokrasi yang panjang dalam pencairan anggaran daerah. Dia juga yakin tak akan ada penyelewengan dana. Sebab, dana tersebut dipegang oleh eksekutif. "Lewat cara ini kan bisa memotong jalur birokrasi yang panjang. Bisa jadi jalan pintas interaksi juga antara pemilih dan wakilnya. Uangnya dipegang eksekutif dan bukan kami yang pegang. Kami hanya membantu perencanaan," tegasnya. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kedua partai politik (parpol) ini masing-masing hanya punya satu kursi di DPRD DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi tersebut terdiri dari 11 partai politik (parpol) yang berhasil lolos dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPDIP sembilan anggota untuk 6 komisi dan delapan anggota untuk 7 komisi
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca Selengkapnya