Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR upayakan perbuatan zina kena pidana

DPR upayakan perbuatan zina kena pidana Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan memperketat larangan bisnis prostitusi dengan merevisi UU KUHP. Dengan adanya revisi tersebut, nantinya akan ada jeratan hukum pidana bagi pelaku perzinaan.

"Dalam KUHP saat ini, pengertian zina itu hanya dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan. Jadi kalau kedua pelaku perzinaan itu tidak dalam perkawinan baik sebagai perjaka/duda dan gadis/janda, maka secara hukum pidana saat ini tidak dianggap sebagai zina ketika mereka melakukan hubungan seksual," kata Arsul, Senin (11/5).

RUU yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada masa sidang selanjutnya itu akan memperluas cakupan tentang definisi zina. Sehingga nantinya, kata Arsul, tidak hanya bisa dikenakan pada pelaku yang terikat perkawinan saja, tetapi Pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinaan antara laki-laki dengan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan.

"Memang dalam RUU KUHP ini soal zina masih merupakan delik aduan. Namun kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya si suami atau istri dari masing-masing pelaku, maka dalam RUU KUHP diperluas, yang bisa jadi pengadu adalah pihak ketiga yang tercemar," ucapnya.

"Jadi bisa saja anggota keluarga atau bahkan jika perzinaan itu mengakibatkan tercemarnya sebuah perusahaan atau lingkungan, maka pimpinan perusahaan atau RT/RW setempat bisa menjadi pengadu," lanjut dia.

‎Arsul menegaskan RUU KUHP ini nantinya akan mengancam pidana penjara selama 1 tahun pasangan kumpul kebo yang diatur dalam Pasal 488 RUU KUHP. RUU ini juga ditujukan bagi PSK yang menjajakan dirinya di tempat-tempat umum.

"‎Dalam konteks KUHP yang baru nanti, lokalisasi pelacuran seperti yang digagas Ahok bakal bisa digilas menggunakan ketentuan KUHP ini," katanya.

(mdk/siw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?

Baleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa

Ketua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya