DPR Usul Aturan Larang Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah Masuk UU Pilkada
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengingatkan KPU tidak membuat peraturan yang menabrak norma dalam undang-undang. Hal tersebut menanggapi draf Peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor di Pilkada.
"Kalau soal semangatnya sama bahwa KPU menciptakan norma baru ya, tapi norma baru jangan juga nanti bertabrakan dengan norma yang sudah ada. Dari semangat kita tidak ada masalah," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Saan menyarankan, aturan tersebut dimasukan dalam UU Pilkada. Saan mengungkit kembali aturan serupa yang dibatalkan saat Pileg 2019.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Apa itu norma? Aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
"Menurut saya itu jauh lebih baik karena itu kan di UU daripada di PKPU, karena kan PKPU harus menterjemahkan dari UU Pilkada," kata Saan.
Dia optimis masih ada waktu untuk melakukan revisi UU Pilkada. Saan mengatakan, kalau fraksi memiliki komitmen bersama, bisa dikejar revisi untuk melarang mantan napi tanpa mengganggu tahapan Pilkada.
"Menurut saya itu akan bisa ke kejar. Kalau misalnya kita punya komitmen yang sama, masih bisa terkejar kalau misalnya mau diadakan revisi Undang-Undang Pilkada," kata Saan.
Dia mengatakan, Nasdem mendukung KPU melarang mantan napi koruptor mendaftarkan diri sebagai kepala daerah.
"Kalau Nasdem mendukung, karena waktu Pileg lalu walaupun diuji materi KPU kalah, kita mendukung dan bahkan kita menandatangani Pakta Integritas dan kita tidak memasukan satupun caleg baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun RI yang ada eks napinya," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia berharap pesta demokrasi rakyat yang akan berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota itu dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai NasDem Surya Paloh, menegaskan partainya mengharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan baik dan lancar.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca Selengkapnya