DPR usulkan KPU gunakan kotak suara transparan di Pilkada 2018
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan kotak transparan di Pilkada 2018 mendatang untuk mengganti kotak suara yang rusak.
"DPR mengusulkan kepada KPU, apakah mungkin terhadap kotak suara yang sudah rusak, yang sudah tidak bisa dipakai di Pilkada nanti supaya mulai sekarang sudah disiapkan kotak suara transparan," kata Fandi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Menurutnya, penggunaan kotak suara transparan di Pilkada 2018 bisa menghemat anggaran pelaksanaan Pemilu 2019. Ketentuan untuk memakai kotak suara transparan juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang baru disahkan.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu dibuat transparan? Kotak suara umumnya terbuat dari bahan yang kuat dan transparan agar proses penghitungan suara dapat dilakukan dengan transparan dan dapat dipantau oleh saksi-saksi dari berbagai calon atau partai politik.
-
Kapan Kotak Suara Pemilu digunakan? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
-
Apa fungsi utama dari Kotak Suara Pemilu? Kotak suara pemilu adalah wadah atau kontainer khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya untuk mengumpulkan suara warga negara.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana Kotak Suara Pemilu menjaga kerahasiaan suara? Tujuan utama dari kotak suara adalah menjaga kerahasiaan dan keamanan suara setiap pemilih, sehingga setiap individu dapat dengan bebas mengekspresikan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain.
Kendati demikian, DPR tak mau memaksakan KPU harus menggunakan kotak suara transparan. Sebab, KPU telah melakukan penelitian terkait kotak suara yang cocok digunakan di Pilkada 2018.
"Terserah KPU, itu kan usulan DPR, diterima KPU tetapi sejauh KPU membuat kajian, membuat penelitian terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraannya," ujarnya.
Di lokasi sama, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan DPR soal penggunaan kotak suara transparan. Pasalnya, penggunaan kotak suara transparan memiliki kendala dalam pembongkaran.
"Kami akan menghitung karena ketika akan digunakan lagi 2019 kita harus pembongkaran kotak untuk mengeluarkan isinya. Jadi membongkar kotak mengeluarkan biaya," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
GOR dapat dimanfaatkan sebagai gudang logistik untuk mendukung Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKotak suara adalah atribut penting dalam proses pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKebocoran data pemilih pasca aksi peretasan website KPU baru sebatas indikasi.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaAus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca Selengkapnya