DPRA Belum Proses Pemberhentian Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh
Merdeka.com - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022. Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRA Dalimi.
Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis (15/10). Seperti dilansir Antara.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Kapan Teuku Nyak Arif menjadi Gubernur Aceh? Tepat pada 29 Agustus 1945, Nyak Arif ditunjuk menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Daerah Aceh. Bahkan, dirinya rela menjual aset pribadi miliknya untuk memikul biaya demi kelancaran mempertahankan Indonesia.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Kenapa Ganjar Pranowo pamit dari jabatan Gubernur? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,“ ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kapan PDIP umumkan pemecatan Jokowi? Pada tanggal 16 Desember 2024, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, secara resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya. Bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.
Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal seharusnya setelah Keppres diterima, segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.
"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat itu.
Mengenai tindaklanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaMendagri buka suara mengenai pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaMelalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaPramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaStatus DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada Keppres IKN.
Baca SelengkapnyaIstana menjawab dugaan Kepala Otorita IKN mundur karena perayaan upacara 17 Agustus.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya