DPT dan wajib e-KTP selisih ratusan ribu, KPU takkan tambah surat suara
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum, Kota Bekasi, mencetak 1.434.351 plus 2,5 persen surat suara untuk pemilihan kepala daerah 2018. Jumlah itu sesuai daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin menuturkan, surat suara yang dicetak itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Dia menjelaskan, surat suara segera dicetak oleh pemenang lelang yaitu PT. Temprina di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Kami targetkan sebelum Lebaran kebutuhan logistik selesai," kata Syafrudin di Bekasi, Rabu (2/5).
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Apa jumlah pemilih maksimal per TPS Pilkada 2024? Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang.
Syafrudin menegaskan, jumlah surat yang dicetak tak akan ditambah lagi meskipun ada selisih data dengan wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kota Bekasi. Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat, wajib KTP Elektronik mencapai 1.778.265 jiwa, yang sudah merekam 1.710.686 jiwa.
Menurutnya, bahwa pencetakan surat suara hanya mengacu pada jumlah DPT yang telah ditetapkan. Ada selisih data DPT dengan wajib KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena banyak warga pindah domisili tapi tidak melapor, serta warga meninggal dunia belum dicabut data kependudukannya.
"Kami sudah melakukan pencocokan dan penelitian sampai tingkat RT," kata Syafrudin.
Karena itu, lembaganya optimis surat suara yang disediakan bakal tercukupi untuk kebutuhan pemungutan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bekasi-Wakil Wali Kota Bekasi pada 27 Juni mendatang.
"Semua sudah ada hitungannya, kami optimis tidak kurang," kata Syafrudin.
Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan sepuluh hari setelah lebaran atau pada 27 Juni 2018. Syafrudin mengatakan, kebutuhan logistik berupa kotak suara cukup tersedia sisa dari Pemilihan Legislatif dan Presiden pada 2014.
"Kami akan distribusikan surat suara maupun kotak suara menjelang pemungutan suara," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaSebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaDugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta tidak akan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024 dan hanya akan menyediakan dokumen C-Hasil sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca SelengkapnyaMemastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca Selengkapnya