Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Drama 30 November di gedung DPR

Drama 30 November di gedung DPR Setnov kembali jadi Ketua DPR. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Drama politik terjadi menjelang pergantian ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Ade Komarudin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov). Akom yang dicopot Partai Golkar sebagai ketua DPR dan digantikan Setnov mendadak diberhentikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari posisinya sebagai ketua DPR.

Pemberhentian Akom terbilang singkat. Ia diberhentikan tiga jam menjelang sidang paripurna terkait pergantian posisinya dengan Setnov.

MKD memberhentikan Akom dengan menjatuhkan sanksi akumulatif, yakni sanksi ringan dan sedang atas dua kasus yang menyeret Akom. Dua kasus tersebut yakni perkara persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI DPR tanpa sepengetahuan Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu. Serta, laporan empat orang anggota baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan. Keputusan yang diambil melalui rapat pleno tertutup MKD bersifat final dan mengikat.

Orang lain juga bertanya?

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Akom diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis sesuai perkara dengan nomor register 62 yang diadukan anggota Komisi VI DPR atas persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN dengan Komisi XI DPR. Menurut Dasco, MKD juga memutuskan Kementerian BUMN akan kembali menjadi mitra Komisi VI DPR sesuai dengan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015.

"Kemudian menetapkan mitra Komisi VI DPR RI, tetap berdasarkan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015 dan dikembalikan mitra kerja Komisi VI DPR termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan privatisasi, PMN, dan koorporasi," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Perkara kedua, berdasarkan aduan nomor 66 tentang dugaan pelanggaran kode etik karena menunda pembahasan RUU Pertembakauan yang diajukan Badan Legislatif. Menurut Dasco, atas perkara ini, Akom dijatuhi sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR. Sanksi sedang merupakan akumulasi sanksi kasus yang pertama.

"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak hari Rabu tanggal 30/11/2016 yang terhormat saudara Ade komarudin 262 F-Partai Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," tegasnya.

Ditambahkannya, keputusan pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan pasal 21 huruf b peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI. Pihaknya juga akan meminta kepada pimpinan DPR agar RUU Pertembakauan dibacakan dalam paripurna agar cepat mendapat persetujuan.

"Memerintahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan RUU tentang pertembakauan dalam paripurna DPR RI secepatnya untuk mendapatkan persetujuan," kata dia.

Wakil Ketua MKD, Sarifudin Sudding mengatakan, pihaknya telah menyurati Akom 2 kali sehingga membantah pencopotan tersebut dadakan. Menurut dia, Akom yang dua kali tak hadir panggilan MKD, merujuk hukum acara jika pihak teradu tidak bisa hadir maka MKD bisa mengambil keputusan.

"Dalam hukum acara kita sudah layangkan panggilan ke yang bersangkutan dan sudah beberapa kali, 2 kali terakhir tadi ada surat yang bersangkutan tidak hadir. Sesuai hukum acara kita ketika teradu dia dipanggil secara layak maka MKD bisa ambil keputusan secara inabsensia," kata Sudding.

Menurutnya, 2 kali panggilan sudah cukup bagi MKD untuk menentukan putusan atas kasus Akom. Termasuk, pada hari ini (30/11) Akom dijadwalkan untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun tidak bisa hadir lantaran harus menjalani pengobatan di Rumah Sakit di Singapura.

Akom pun telah mengirimkan surat kepada MKD terkait alasan ketidakhadirannya itu. Akan tetapi, lanjut Sudding, surat tersebut tidak bisa menjadi dasar penundaan sidang karena Akom tidak memberi kepastian jadwal pemeriksaan ulang.

"Sudah dibahas tadi karena yang minta penundaan tapi tidak ada kepastian kapan yang bersangkutan hadiri sidang di MKD. Biasanya diminta dijadwalkan ulang. Tapi dalam surat tersebut tidak ada kejelasan kapan dijadwalkan ulang sehingga dianggap tidak ada kepastian karena agenda MKD masih banyak," tegasnya.

Suding menegaskan keputusan memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR telah melalui proses yang panjang. Dia mencontohkan, untuk perkara pertama, MKD telah memeriksa pihak pengadu yakni jajaran Komisi VI, Kementerian BUMN, hingga pihak Kementerian Keuangan terkait rapat Penyertaan Modal Negara antara Komisi XI dengan 9 direksi BUMN.

"Dan lebih spesifik lagi tentang pembahasan PMN terhadap 9 BUMN itu sudah setelah melalui proses persidangan mendengarkan keterangan dari pihak pengadu dan juga dari pihak kementerian BUMN, Kemenkeu Ibu Sri Mulyani dan saksi-saksi dari pihak kesekjenan dan sebagainya," tegasnya.

Begitu pula, kata dia, terkait perkara nomor 66 soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ade Komarudin karena menunda pembahasan RUU Pertembakauan. MKD juga telah meminta keterangan Baleg dan pihak Kesekjenan.

"Setelah mendengar dari suatu proses persidangan yang cukup panjang, keterangan saksi dari Baleg dan kesekjenan dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam MKD ini dalam rapat permusyawaratan majelis tadi sudah mengambil keputusan yang bersangkutan karena dalam perkara 62 telah diberikan sanksi ringan maka perkara 66 dengan sanksi sedang, akumulasi dari pemberian sanksi ini," tegas Suding.

Selang tiga jam, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi oleh pimpinan lainnya yaitu Agus Hermanto, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan memutuskan Setnov kembali jadi ketua DPR menggantikan Akom.

Fadli Zon mengatakan, pimpinan Dewan menerima surat dari DPP dan Fraksi Partai Golkar perihal pergantian ketua DPR pekan lalu. Menurut dia, sesuai Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur pergantian Ketua DPR harus mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR. Seluruh fraksi DPR sendiri menyetujui ketum Golkar itu jadi ketua DPR.

Dalam pidatonya, Setnov berjanji menjalankan amanah dengan baik. Dia meminta dukungan seluruh anggota DPR dan meminta doa dari masyarakat agar bisa bekerja keras menjalankan amanah sesuai harapan rakyat.

Tidak hanya itu, Setya Novanto juga berjanji memperkuat hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif. "Kami akan tingkatkan hubungan produktif dengan lembaga lain khususnya Presiden RI dalam rangka memperkuat sistem presidensial," ujar Setya Novanto di Gedung DPR.

Setya Novanto mengucapkan terima kasih karena kembali dipercaya sebagai Ketua DPR. Dia akan melanjutkan program dan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran yang lebih baik. Ketua Umum Partai Golkar ini mengajak semua pimpinan dan anggota DPR untuk mementingkan kepentingan bangsa dan negara serta rakyat.

"Saya mohon kepada seluruh anggota dewan mari majukan DPR sebaik-baiknya," ucapnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU

Ghufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK

Keppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

Baca Selengkapnya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Ketua MKMK Jimly Tak Pecat Anwar Paman Gibran Sebagai Hakim MK
VIDEO: Penjelasan Ketua MKMK Jimly Tak Pecat Anwar Paman Gibran Sebagai Hakim MK

Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK: 2x24 Jam Harus Sudah Diadakan Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Sidang MKMK: 2x24 Jam Harus Sudah Diadakan Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman

MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR yang Masuk Kabinet Prabowo Segera Diganti, Ini Daftarnya
Anggota DPR yang Masuk Kabinet Prabowo Segera Diganti, Ini Daftarnya

PAW harus dilakukan secepat mungkin agar tidak terjadi kekosongan anggota Dewan.

Baca Selengkapnya
Komisi II Soal Penggantian Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Komisi II Soal Penggantian Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang

Komisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang

Baca Selengkapnya
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan

Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.

Baca Selengkapnya
Jelang Pelantikan Anggota DPR dan MPR, Kawasan Senayan Macet Total
Jelang Pelantikan Anggota DPR dan MPR, Kawasan Senayan Macet Total

Berdasarkan jadwal, acara pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya