Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Drama uang mahar belum berakhir, Andi Arief balik kritik keras Bawaslu

Drama uang mahar belum berakhir, Andi Arief balik kritik keras Bawaslu andi arief. merdeka.com

Merdeka.com - Isu mahar politik sebesar Rp 500 miliar yang pernah dilontarkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief belum reda. Padahal Bawaslu sudah menyampaikan tidak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik.

Meski sudah ada penegasan dari Bawaslu, drama belum berakhir. Berikut awal isu ini muncul hingga ada kritik keras Andi Arief:

Menuding Sandi memberikan mahar Rp 500 miliar

Orang lain juga bertanya?

Kasus mahar ini bermulai dari cuitan Andi Arief, dia menuding dipilihnya Sandiaga sebagai pendamping Prabowo lantaran adanya mahar politik sebesar Rp 500 miliar. Mahar politik diberikan Sandi kepada partai koalisi Prabowo yaitu PAN dan PKS. Menurut Andi, masing-masing partai mendapat mahar sebesar Rp 500 miliar. Mahar ini sebagai pengganti calon-calon yang diajukan oleh kedua partai tersebut.

"Soal Mahar ke PKS dan PAN masing-masing Rp Rp 500 miliar ini penjelasan saya, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Waketum Demokrat Syarief Hasan, dan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamaudin mendapat penjelasan itu (mahar Rp 500 M) langsung dari tim kecil Gerindra Fadli Zon, Dasco, Prasetyo dan Fuad Bawazier pada 8 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB," ungkap Andi di akun twitternya @AndiArief__, Sabtu (11/8/2018).

Atas tuduhan tersebut, Sandi angkat suara dengan nada serius. Sandi membantahnya memberikan mahar Rp 500 juta kepada PKS dan PAN. "Perlu digarisbawahi tidak benar!" ujar Sandi waktu itu

Dilaporkan Bawaslu

Walau Sandi sudah membantah, tapi kasus ini tetap berlanjut dan dilaporkan ke Bawaslu oleh LSM Federasi Indonesia Bersatu. Dengan pokok laporan bernomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Atas laporan tersebut Bawaslu telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan untuk kasus mahar tersebut. Salah satu saksi yang dipanggil Bawaslu adalah Andi Arief. Andi sendiri adalah saksi kunci dari dugaan isu mahar tersebut.

Dugaan mahar Sandi tak terbukti

Setelah melakukan penyelidikan, Bawaslu memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi. Namun, ada seorang saksi penting yang tak hadir dalam pemeriksaan.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," kata Ketua Bawaslu Abhan Abhan.

Andi tuding Bawaslu pemalas

Keputasan Bawaslu yang menyatakan dugaan mahar Sandi tidak terbukti, membuat Andi turut berkomentar melalui akun Twitter pribadinya. Dia mengatakan Bawaslu tak serius untuk mengungkapkan kasus tersebut. "Pagi ini saya sampai di Jakarta. Komentar saya: Bawaslu pemalas dan nggak serius," tulisnya.

Andi tiga kali tak hadiri panggilan Bawaslu. Saat itu, mantan stafsus SBY itu mengaku sedang berada di kampung halamannya, Lampung. Menurut Andi, harusnya Bawaslu jemput bola. Jakarta-Lampung hanya satu jam dengan pesawat.

"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman belanda. Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Jakarta Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat," jelas dia lagi.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu

KPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

Baca Selengkapnya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat hingga Rabu, 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Bantah PDIP Tak Terima Kekalahan, Singgung Abuse of Power Presiden Jokowi
VIDEO: Hasto Bantah PDIP Tak Terima Kekalahan, Singgung Abuse of Power Presiden Jokowi

Hasto mengatakan kecurangan muncul dari hulu ke hilir. Seperti abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu

Total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan

Menurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Kontroversi PSI dari Sebelum Hingga Setelah Pemilu yang Jadi Sorotan Publik
Kontroversi PSI dari Sebelum Hingga Setelah Pemilu yang Jadi Sorotan Publik

PSI pernah menjadi sorotan terkait dana kampanye. Sorotan kembali diterima PSI usai Pemilu 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya