Dua calon independen pilkada di NTT gugur, 26 pasangan lolos
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Maryanti Luthurmas Adoe mengatakan, dua pasangan calon independen di dua daerah penyelenggara pilkada serentak 2015 provinsi itu, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
"Kedua paket yang ada di Kabupaten Ngada dan Manggarai itu gugur karena syarat dukungan KTP-nya tidak mencapai batas yang ditentukan undang-undang," kata Maryanti kepada Antara, di Kupang, Senin (24/8).
Menurut dia, keputusan tersebut, diambil dalam pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum di delapan kabupaten di NTT yang menggelar pilkada serentak pada 9 Desember nanti.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
Disebutkan dari jumlah pendaftar yang ada di delapan kabupaten di NTT itu, ada terdapat 28 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar. "Dua di antaranya dinyatakan gugur karena tidak penuhi persyaratan," katanya.
Mantan Anggota KPU Kota Kupang itu, dua pasangan calon independen yang gugur itu, untuk Kabupaten Ngada yakni Adrianus Fono Dopo-Yohanes Vianey Sayangan dan di Kabupaten Manggarai yakni Philipus Mantur-Adrianus Suardi.
Kedua pasangan calon independen ini, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan KTP yang hingga penetapan masih mengalami kekurangan sebanyak lima ribuan dukungan KTP.
Dengan demikian, maka pasangan yang telah ditetapkan dalam Pleno KPU setempat, akan mengikuti semua tahapan dan agenda lanjutan, untuk akhirnya berujung kepada pemungutan suara pada 9 Desember nanti.
Dia merincikan, sejumlah pasangan yang akan bertarung di pilkada serentak di delapan kabupaten itu, masing-masing, Kabupaten Malaka tiga pasangan calon, Belu tiga pasangan calon, Ngada tiga pasangan calon serta Kabupaten Sumba Barat enam pasangan calon.
Selanjutnya, Kabupaten Manggarai Barat lima pasangan calon, Sabu Raijua tiga pasangan calon, Sumba Timur dua pasangan calon dan Kabupaten Manggarai dua pasangan calon.
Tahapan selanjutnya, pada Selasa (25/8) akan dilakukan penarikan nomor undian masing-masing pasangan calon dan dilanjut dengan tahapan kampanye yang akan dilakukan mulai pada 27 Agustus.
"Hari ini semua proses di KPU daerah masing-masing dalam penetapan bakal calon berjalan aman dan lancar. Kita berharap kondisi ini akan terus terjadi di tahapan dan agenda selanjutnya hingga pemungutan suara dan penghitungannya pada 9 Desember nanti," kata Maryanti.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Jakarta menetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai pasangan calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaDharma mengaku saat ini masih mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan-tahapan pendaftaran sebagai calon independen di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaMereka berdua kompak mengenakan batik. Dharma-Kun tak belum banyak bicara terkait peluangnya lolos menjadi calon gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.
Baca Selengkapnya