Dua pekan kampanye, Agus-Sylvi diduga terbanyak lakukan pelanggaran
Merdeka.com - Masa kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta sudah berlangsung hampir dua pekan sejak 28 Oktober lalu. Sejak itu pula, Bawaslu melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan maupun tim suksesnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain politik uang, melibatkan anak-anak saat kampanye, penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dengan memasang spanduk, sampai relawan yang diam-diam berkampanye tanpa izin.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
"Untuk politik uang saat ini dalam proses pembuktian dan penggunaan fasilitas negara," kata Mimah, dikutip dari Antara, Jumat (11/11).
Terkait pelibatan anak-anak, dia meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Ada juga pelanggaran berupa gangguan kepada pasangan calon saat kampanye di tiga titik di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, padahal memiliki izin untuk kampanye," tambahnya.
"Terkait dugaan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Jakarta sudah melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," sambung dia.
Mimah juga menyinggung adanya laporan dari pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang merasa dirugikan dengan penayangan video saat Basuki di Kepulauan Seribu.
"Kami mengirim surat ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jakarta agar menghentikan video itu karena pelanggaran," katanya.
Berikut ini temuan pelanggaran tiga pasangan cagub-cawagub DKI oleh Bawaslu:
Agus Yudhoyono-Sylviana Murni diduga melakukan 15 pelanggaran
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat diduga melakukan 6 pelanggaran
Anies Baswedan-Sandiaga Uno diduga melakukan 6 pelanggaran
Dilihat dari jenis pelangarannya:
1. Relawan belum terdaftar
Agus-Sylvi 1 dugaan pelanggaran
Ahok-Djarot 2 dugaan pelanggaran
Anies-Sandiaga 2 dugaan pelanggaran
2. Politik uang
Agus-Sylvi 0
Ahok-Djarot 0
Anies-Sandiaga 1 dugaan pelanggaran
3. Penggunaan fasilitas negara (taman, kendaraan dinas)
Agus-Sylvi 1 dugaan pelanggaran
Ahok-Djarot 2 dugaan pelanggaran
Anies-Sandiaga 0
4. Keterlibatan anak-anak
Agus-Sylvi 1 dugaan pelanggaran
Ahok-Djarot 0
Anies-Sandiaga 1 dugaan pelanggaran
5. Penggunaan tempat ibadah
Agus-Sylvi 0
Ahok-Djarot 0
Anies-Sandiaga 1 dugaan pelanggaran
6. Pemasangan alat peraga kampanye tak sesuai ketentuan
Agus-Sylvi 2 dugaan pelanggaran
Ahok-Djarot 0
Anies-Sandiaga 0
7. Tak ada izin kampanye
Agus-Sylvi 10 dugaan pelanggaran
Ahok-Djarot 2 dugaan pelanggaran
Anies-Sandiaga 1 dugaan pelanggaran
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran memastikan pihaknya bakal siap hadir jika ada pemanggilan oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaHeru meminta menanyakan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaTiga minggu masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi.
Baca SelengkapnyaUntuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPelanggaran itu diduga saat pelanggaran di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Makassar merilis temuan dugaan pelanggaran pada kegiatan jalan santai yang dihadiri Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca Selengkapnya