Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua usulan PDIP buat RUU Pemilu ditolak 9 fraksi di DPR

Dua usulan PDIP buat RUU Pemilu ditolak 9 fraksi di DPR Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pansus RUU Pemilu dan pemerintah kembali menggelar rapat untuk memutuskan empat isu krusial. Dalam rapat, mereka membatalkan dua isu usulan PDIP. Penolakan itu ditolak sembilan fraksi di DPR.

Dua isu usulan PDIP terkait tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu, yakni 'Menciptakan sistem kepartaian sederhana' dan tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu yaitu 'Menjaga dan meningkatkan proporsionalitas pemilu dengan derajat keterwakilan lebih tinggi' dibatalkan.

Adapun sembilan fraksi, yakni PKS, PPP, PAN, PKB, Gerindra, Hanura, Demokrat, Golkar dan NasDem. Mereka sepakat dua isu tersebut dibatalkan. Sementara hanya PDIP tetap konsisten mendorong penambahan dua isu itu segera dibahas dan diputuskan. "Jadi setuju didrop ya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

Anggota Pansus RUU Pemilu Fandi Utomo mengatakan pihaknya menolak usulan PDIP tersebut. Alasannya, substansi dari usulan huruf f dan g sudah diatur dalam pasal lain sehingga tidak perlu lagi dibahas dan disepakati.

"Apakah penjelasan dari PDIP dan pemerintah kalau memang memadai yang diajukan dalam ayat ini sudah tercermin di ayat-ayat lain. Kami tidak keberatan untuk ikut yang banyak," ujar Fandi

Sementara, Anggota Komisi II Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk menegaskan, usulan tambahan tujuan pemilu yang diajukan oleh PDIP tidak jelas. Rufinus menduga usulan tersebut berkaitan dengan kepentingan PDIP terhadap sejumlah isu krusial, seperti presidential threshold dan parliamentary threshold. "Saya tidak paham maksudnya apa," tegasnya.

Merespon pertanyaan Rufinus, Anggota Pansus RUU Pemilu dari fraksi PDIP Diah Pitaloka menjelaskan usulan penambahan huruf f dan g soal tujuan penyelenggaraan pemilu bukan berasa dari partainya. Usulan itu, kata dia, telah tercantum dalam naskah akademik dari pemerintah.

Diah mengatakan, kepartaian sederhana bukan berarti mengurangi jumlah partai. Akan tetapi, penyederhanaan partai yang ada di dalam draf itu nantinya akan mempengaruhi desain pemilu ke depan. Menurutnya, sistem kepartaian sederhana bukan berarti mengurangi jumlah partai. "Sistem ini jangan disederhanakan. Ini didesain karena ada tujuan strategis," ungkapnya.

Di lokasi sama, Sekjen Kemdagri Yuswandi A. Tumenggung menuturkan dua usulan itu telah ada di dalam pasal 4 huruf a dan b draf RUU Pemilu secara implisit. Oleh karenanya, Pemerintah khawatir tujuan pemilu akan tumpang tindih jika usulan tersebut tetap didorong dan disepakati.

"Menurut hemat kami dua unsur itu sudah ada di dalam struktur norma-norma yang dirumuskan di RUU ini," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya

Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PKS, RUU DKJ Tetap Jadi Usulan Inisiatif DPR RI
Meski Ditolak PKS, RUU DKJ Tetap Jadi Usulan Inisiatif DPR RI

PKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR

DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.

Baca Selengkapnya