Dua usulan PDIP buat RUU Pemilu ditolak 9 fraksi di DPR
Merdeka.com - Pansus RUU Pemilu dan pemerintah kembali menggelar rapat untuk memutuskan empat isu krusial. Dalam rapat, mereka membatalkan dua isu usulan PDIP. Penolakan itu ditolak sembilan fraksi di DPR.
Dua isu usulan PDIP terkait tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu, yakni 'Menciptakan sistem kepartaian sederhana' dan tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu yaitu 'Menjaga dan meningkatkan proporsionalitas pemilu dengan derajat keterwakilan lebih tinggi' dibatalkan.
Adapun sembilan fraksi, yakni PKS, PPP, PAN, PKB, Gerindra, Hanura, Demokrat, Golkar dan NasDem. Mereka sepakat dua isu tersebut dibatalkan. Sementara hanya PDIP tetap konsisten mendorong penambahan dua isu itu segera dibahas dan diputuskan. "Jadi setuju didrop ya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Anggota Pansus RUU Pemilu Fandi Utomo mengatakan pihaknya menolak usulan PDIP tersebut. Alasannya, substansi dari usulan huruf f dan g sudah diatur dalam pasal lain sehingga tidak perlu lagi dibahas dan disepakati.
"Apakah penjelasan dari PDIP dan pemerintah kalau memang memadai yang diajukan dalam ayat ini sudah tercermin di ayat-ayat lain. Kami tidak keberatan untuk ikut yang banyak," ujar Fandi
Sementara, Anggota Komisi II Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk menegaskan, usulan tambahan tujuan pemilu yang diajukan oleh PDIP tidak jelas. Rufinus menduga usulan tersebut berkaitan dengan kepentingan PDIP terhadap sejumlah isu krusial, seperti presidential threshold dan parliamentary threshold. "Saya tidak paham maksudnya apa," tegasnya.
Merespon pertanyaan Rufinus, Anggota Pansus RUU Pemilu dari fraksi PDIP Diah Pitaloka menjelaskan usulan penambahan huruf f dan g soal tujuan penyelenggaraan pemilu bukan berasa dari partainya. Usulan itu, kata dia, telah tercantum dalam naskah akademik dari pemerintah.
Diah mengatakan, kepartaian sederhana bukan berarti mengurangi jumlah partai. Akan tetapi, penyederhanaan partai yang ada di dalam draf itu nantinya akan mempengaruhi desain pemilu ke depan. Menurutnya, sistem kepartaian sederhana bukan berarti mengurangi jumlah partai. "Sistem ini jangan disederhanakan. Ini didesain karena ada tujuan strategis," ungkapnya.
Di lokasi sama, Sekjen Kemdagri Yuswandi A. Tumenggung menuturkan dua usulan itu telah ada di dalam pasal 4 huruf a dan b draf RUU Pemilu secara implisit. Oleh karenanya, Pemerintah khawatir tujuan pemilu akan tumpang tindih jika usulan tersebut tetap didorong dan disepakati.
"Menurut hemat kami dua unsur itu sudah ada di dalam struktur norma-norma yang dirumuskan di RUU ini," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca Selengkapnya