Dugaan Penggelembungan Suara NasDem, KPU Bekasi Divonis Langgar Administrasi Pemilu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merampungkan laporan dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi di Kabupaten Bekasi. Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi terbukti bersalah terkait pelanggaran administratif.
Hal itu diputuskan dalam sidang gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (15/5) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, saksi PKS memperkarakan dugaan kecurangan Pileg DPR RI yang terjadi di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Mereka mengklaim ada penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1.430 suara menjadi 7.525 suara.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
Namun, meski KPU diputuskan bersalah, Bawaslu tidak menjadikan dugaan penggelembungan suara sebagai materi pokok pembahasan sidang.
Komisioner Bawaslu Jawa Barat yang juga pimpinan sidang gugatan, Yulianto menjelaskan KPU Kabupaten Bekasi tidak menanggapi keberatan yang dilayangkan pelapor, dalam hal ini saksi PKS, bahkan hingga rapat pleno rekapitulasi suara digelar di tingkat KPU Jawa Barat.
Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
Pelanggaran lainnya, saat peristiwa terjadi, KPU Kabupaten Bekasi tidak langsung memberikan data rekapitulasi suara Desa Jatimulya yang tercantum dalam formulir DAA-1 pasca rekapitulasi suara di tingkat PPK selesai dilakukan. Pemberian formulir DAA-1 dilakukan setelah ada paksaan.
"Berdasarkan hal tersebut, maka pihak terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Bekasi bersalah secara administratif," tegas Yulianto, Kamis (16/5).
Sedangkan materi perkara terkait dugaan penggelembungan suara, Yulianto menjelaskan, pihak terlapor tidak membawa data yang dipersoalkan. Sehingga, pemeriksaan hanya meliputi bukti yang diserahkan pelapor kepada Bawaslu.
"Kedua, Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau menyidangkan perselisihan perolehan suara, itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Sementara itu, Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi tetap berharap ada perbaikan perolehan suara Partai NasDem sebesar 1.430 suara, bukan 7.525 suara.
Untuk itu, ia akan meneruskan hasil keputusan Bawaslu Jawa Barat ke KPU Pusat. "Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi ke-10 DPR Dapil Jabar 7 kepada PKS," tegasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaDPD PKS Depok akan demo di kantor KPUD Depok, Jalan Raya Margonda pada Rabu (6/3).
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaDugaan penggelembungan suara yang terjadi di Depok memicu protes dan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaDhabi menyatakan, telah terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebesar 2.301.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaMK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca Selengkapnya