Dugaan Politik Uang, Jagoan PDIP akan Gugat Hasil Pilkada Lampung Timur
Merdeka.com - Calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari – Sudibyo akan mengajukan gugatan atas dasar dugaan money politic yang dijalankan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) oleh kubu Dawam Rahardjo – Azwar Hadi, sesuai bukti-bukti yang telah dilaporkan ke panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Zaiful Bokhari - Sudibyo, Benny Purbaya dalam siaran persnya, Selasa (15/12) di Lampung Timur, pihaknya menemukan dugaan praktik money politics secara TSM kubu Dawam Rahardjo - Azwar Hadi setidaknya di 17 dari 24 kecamatan di Lampung Timur.
"Temuan dugaan praktik money politics telah kami laporkan ke Panwascam. Selebihnya akan kami jadikan laporan susulan atau pendukung," ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (15/12).
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa hasil rekapitulasi suara di DIY? Dari hasil rekapitulasi suara ini, pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi peraih suara terbanyak di Pilpres 2024. 'Peringkat 1 dipaslon nomor urut 2. Peringkat 2 dipaslon nomor urut 3. Peringkat 3 ada dipaslon nomor urut 1,' kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Selasa (5/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
Alasannya melaporkan dugaan praktik money politics ini, tambahnya, karena telah mengotori hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang seharusnya jujur dan adil.
Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjutinya sampai ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) sebagai bentuk pelanggaran dan pidana pemilu.Dengan dugaan money politics ini, katanya, kliennya sangat dirugikan, karena banyak suara masyarakat yang terbeli oleh kubu Dawam Rahardjo - Azwar Hadi.
"Bila mereka dinyatakan terbukti jalankan money politics maka mereka (Dawam – Azwar) bisa didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan kepala daerah," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Dawam Rahardjo mempersilakan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil hitung suara untuk menggugat. Sesuai dengan prosedur.
"Itu semua ada ranahnya, jalurnya. Kalau mau gugat ya monggo saja. Itu kan hak pribadi orang artinya kalau menerima ya bagus, kalau pun enggak dan mau menggugat ya kita enggak larang," kata Dawam.
"Nanti kita buktikan saja d Gakumdu," tambahnya.
Pun, Dawam sudah menyiapkan bantahan-bantahan untuk menjawab gugatan. "Kita sudah siapkan semuanya, dari awal, saksi-saksi juga sudah disiapkan," sambungnya.
Dalam Pilkada Bupati Lampung Timur ini terdapat tiga pasangan calon. Yakni, Zaiful Bokhari merupakan Bupati Lampung Timur inkumben, sedangkan pasangannya, Sudibyo adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur. Keduanya diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sedangkan paslon nomor 1 Yusran Amirullah-Benny Kisworo diusung Partai NasDem dan Partai Demokrat. Adapun Dawam Rahardjo-Azwar Hadi diusung Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional.
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada yang digelar KPU Lampung Timur pada hari Minggu (13/12) menunjukkan, calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Dawam Rahardjo - Azwar Hadi unggul dengan 210.606 suara atau 39,65%.Disusul nomor urut 2 Zaiful Bokhari - Sudibyo 202.519 suara atau 38,12%, dan nomor urut 1 Yusron Amirullah-Benny Kisworo meraih 118.103 suara 22,23%.
Keputusan hasil pleno ini tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 1084/PL.02.6-KTP/1807/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Lampung Timur 2020 yang dibacakan Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro dalam rapat pleno terbuka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaTim Hukumnya sudah mempersiapkan materi gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaTia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU
Baca Selengkapnya