Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung Jokowi Dinilai Langgar Etika, Ganjar Sebut Bawaslu 'Offside'

Dukung Jokowi Dinilai Langgar Etika, Ganjar Sebut Bawaslu 'Offside' Forum Nusantara bersama UN Women. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengistilahkan Bawaslu Jateng 'offside' atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden Jokowi-Ma'ruf beberapa waktu lalu melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, Minggu malam, dikutip dari Antara.

Ganjar melanjutkan, terkait etika harusnya Kemendagri yang menentukan sikap. Dia juga heran, Bawaslu belum pernah memanggilnya tapi sudah memutuskan itu pelanggaran etika.

Orang lain juga bertanya?

"Oh, bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri, lo kok sampeyan (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum kok, ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu 'offside'," kata Ganjar.

Terkait dengan kewenangan penanganan itu, Ganjar juga telah memberi penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Jateng.

Menurut Ganjar, jika Bawaslu Provinsi Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.

"Padahal, kemarin Rofiuddin (anggota Bawaslu Provinsi Jateng) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Ganjar kemudian menanyakan seputar kewenangan Bawaslu.

"Kalau kewenangan Bawaslu itu mengklarifikasi atau menguji pelanggaran pemilu ya berhenti di situ. Ganjar dan para bupati wali kota, yang sebenarnya mereka perannya tidak bupati wali kota, tetapi sebagai kader, melanggar atau tidak, titik. Kalau dia tidak melanggar mestinya tidak ditemukan pelanggaran, titik," katanya.

Meski keputusan Bawaslu Jateng sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Ganjar mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilu itu.

Bahkan, beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan keputusan. Namun, belum mendapat kepastian sehingga dirinya merasa sangat dirugikan dengan putusan tersebut.

"Maka, tadi saya kontak-kontakan sama Rofiuddin apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda?" kata Ganjar.

Ganjar lantas mengatakan, "Jawabannya bisa. Bagaimana caranya? Sampai saat ini belum dijawab. Apakah saya mendapatkan itu otomatis? Karena kalau di pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. Lha, ini 'kan saya belum tahu sampai saya harus aktif untuk menghubungi karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya. Bawaslu profesional sedikit dong." Selain itu, Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu Jateng, yaitu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ganjar menilai pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multitafsir.

Akan tetapi, ketika diksi pada satu bagian video mengatakan bahwa para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, Ganjar menilai penggalannya keliru.

"Sah saja mereka menafsirkan begitu. Akan tetapi, saya ingatkan Anda tidak punya kewenangan lho, soal etika karena soal etika kewenangannya ada di Kemendagri dan saya yakin saya tidak melanggar. Kita sudah memilih hari Sabtu, undangan tidak ada pada bupati tetapi pribadi," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo-Amin Ma'ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata PDIP soal Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu karena Ajak Coblos Ganjar
Kata PDIP soal Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu karena Ajak Coblos Ganjar

Gibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito

Viral video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat agar pilih Ganjar di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?

Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu

Baca Selengkapnya
Ganjar Soal Presiden Boleh Kampanye: Dicatat Sejarah, Machiavelli Itu Semua Sudah Suka-suka
Ganjar Soal Presiden Boleh Kampanye: Dicatat Sejarah, Machiavelli Itu Semua Sudah Suka-suka

Ganjar mengaku menghormati pilihan politik Jokowi di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Ganjar Persilakan Jokowi Kampanye Dukung Capres. Tapi Ingatkan Hal Ini
Ganjar Persilakan Jokowi Kampanye Dukung Capres. Tapi Ingatkan Hal Ini

Masyarakat akan menilai dan membandingkan pernyataan Jokowi yang kerap berubah.

Baca Selengkapnya
Ganjar Kritik Bawaslu: Mesti Bertindak dan Menunjukkan Taringnya
Ganjar Kritik Bawaslu: Mesti Bertindak dan Menunjukkan Taringnya

Ganjar heran belum adanya sanksi kepada pihak yang dinilai sudah jelas melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Ganjar Bicara Jabatan Tak Abadi: Haram Salah Gunakan Kekuasaan!
VIDEO: Tajam Ganjar Bicara Jabatan Tak Abadi: Haram Salah Gunakan Kekuasaan!

Menurut Ganjar, haram hukumnya menyalahgunakan kekuasaan, demi kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Eros Djarot Kritisi Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024
Eros Djarot Kritisi Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024

Eros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Isu ASN Beri Dukungan, Ganjar: Mendukung Saya Boleh, tapi Tidak Boleh Dipaksa
Tanggapi Isu ASN Beri Dukungan, Ganjar: Mendukung Saya Boleh, tapi Tidak Boleh Dipaksa

Ganjar menilai tidak ada yang salah apabila seorang ASN mendukung pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele
Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele

Setiap pernyataan yang keluar dari mulut pejabat negara selalu ada rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andi PDIP Eks Menteri Jokowi Ingatkan Bahaya Lingkaran Setan Perumusan Regulasi DPR & Pemerintah
VIDEO: Andi PDIP Eks Menteri Jokowi Ingatkan Bahaya Lingkaran Setan Perumusan Regulasi DPR & Pemerintah

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara", Selasa 27 Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Relawan Sesalkan Baliho Ganjar Dicopot di Pematang Siantar: Padahal Sepakat Pekan Depan Dibersihkan
Relawan Sesalkan Baliho Ganjar Dicopot di Pematang Siantar: Padahal Sepakat Pekan Depan Dibersihkan

Namun karena aksi pencopotan baliho tersebut, acara kuliah umum dibatalkan.

Baca Selengkapnya