Dukung Perppu KPK, Gerindra Ingin Rekuitmen Dewan Pengawas Dipilih DPR
Merdeka.com - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya setuju Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK asalkan mekanisme pemilihan atau rekrutmen Dewan Pengawas KPK diubah. Dalam revisi UU KPK, anggota Dewan Pengawas dipilih presiden. Sementara Gerindra ingin Dewan Pengawas dipilih DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Supratman yang juga Ketua Panja Revisi UU KPK ini mengatakan, saat sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK, tujuh fraksi menyetujui secara bulat tanpa catatan dan Fraksi Demokrat menolak. Sementara saat pembahasan di tingkat Panja, PKS dan Gerindra menolak.
"Kami bukan menolak seluruh substansinya tetapi ada satu substansi yang menurut kami berbahaya buat penegakan hukum di kemudian hari. Pertama soal pembentukan Dewan Pengawas. Substansi Dewan Pengawas kami setuju. Tetapi mekanisme untuk pemilihan Dewan Pengawas itu yang kami tidak setuju. Kalau presiden mau keluarkan kebijakan akan mengoreksi bagaimana mekanisme rekrutmen Dewan Pengawas, kemudian diikuti sebagaimana halnya yang kami inginkan, kami dukung pemerintah untuk keluarkan Perppu," jelasnya dalam diskusi Populi Center, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Supratman mengatakan, dalam UU KPK, pemilihan komisioner harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR, sementara Dewan Pengawas dipilih langsung presiden. Padahal dalam UU KPK yang baru direvisi, kekuatan Dewan Pengawas lebih besar. Jika anggota Dewan Pengawas dipilih presiden, dikhawatirkan presiden memanfaatkan Dewan Pengawas untuk menjegal lawan politiknya.
"Kita khawatir kalau kemudian presiden itu memegang seluruh kekuatan negara untuk bisa melawan lawan politiknya," ujarnya.
Ada saran bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas tidak langsung ditunjuk presiden melainkan ada tahapan konsultasi dengan DPR dalam waktu 14 hari. Namun jika DPR tak setuju, presiden bisa tetap menunjuk Dewan Pengawas. Hal ini dianggap berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum ke depan. Menurutnya jika presiden memberikan kewenangan pada DPR untuk memilih anggota Dewan Pengawas, rakyat akan sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi.
"Karena kekuasaan itu sekarang ada di tangan beliau. Kalau beliau mau buktikan sebagai negarawan, revisi (mekanisme pemilihan dewan pengawas) itu. Berikan kekuasaan itu bahwa apapun DPR itu adalah lembaga perwakilan," ujarnya.
Supratman mengatakan presiden juga tak menyetujui susunan dewan pengawas dua orang dari unsur pemerintah dan dua dari DPR. Kemudian DPR kembali mengusulkan tiga anggota ditunjuk langsung presiden dan dua orang dari DPR namun presiden juga menolak.
"Kami usulkan lagi supaya lebih bagus, dua dari pemerintah, dua dari DPR, satu dari pimpinan KPK sebagai ex officio, kan bagus. Artinya kita betul-betul ingin mengawasi secara objektif, presiden bisa mengawasi lewat penunjukan Dewan Pengawas, parlemen punya orang dan secara internal pimpinan KPK sebagai orang dalam ex officio. Jadi sangat bagus," jelasnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca SelengkapnyaDasco mengaku belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaHal ini lantaran Parlemen yang membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu atau Pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan pimpinan dan dewas KPK ini dipimpin langsung oleh Habiburokhman dari Partai Gerindra sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Baca Selengkapnya