Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi
![Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2018/09/17/1010849/540x270/dukung-putusan-ma-gerindra-tetap-ajukan-caleg-eks-napi-korupsi.jpg)
Merdeka.com - Partai Gerindra masih membuka peluang mencalonkan kadernya menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019, meski menyandang status sebagai eks narapidana kasus korupsi. Terlebih pasca Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.
"Pokoknya kita sesuai UU lah. Kita tidak mau melanggar UU. Kita hidup kan kerangkanya UU. Kalau UU membolehkan, berarti kan kita tidak boleh menghilangkan hak orang untuk dipilih atau memilih," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Menurut Fadli, partainya akan mengikuti perintah Undang-Undang yang membuka peluang bagi mantan narapidana ketiga tindak pidana tersebut sebagai caleg. Aturan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
"Pokoknya kita ikuti keputusan MA sesuai dengan Undang-undang. Jadi kita tidak bisa meloncati atau melanggar UU itu. Jadi masalahnya ada di UU itu," ungkapnya.
Fadli menolak jika partainya disebut sebagai pendukung koruptor Karena Partai Gerindra tidak mencalonkan caleg dari eks napi koruptor di DPR. Meskipun masih ada caleg dari Gerindra di daerah yang berstatus mantan narapidana korupsi.
"Di DPR RI tidak ada. Yang namanya legislatif itu kan DPR RI. DPRD kan bukan legislatif. Dan tidak ada dari Gerindra itu yg mantan narapidana korupsi itu di DPR RI. DPRD provinsi dan kabupaten itu bukan legislatif," ucapnya.
"Yang jelas itu kita dukung semangat untuk mencegah itu. Tapi kita juga tidak boleh melampaui konstitusi negara kita, bahwa setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, apalagi mereka yang sudah menjalani hukuman dan sebagainya. Ya kita kan bukan manusia yang sempurna juga kan," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Majelis hakim yang memimpin putusan tersebut terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ungkap Suhadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/30/1693411663519-7knrfk.jpeg)
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca Selengkapnya![883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/11/1691748325475-o6ign.jpeg)
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Prabowo Joget Hingga Bergaya Silat Tegaskan Coret Caleg Gerindra Mantan Koruptor](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/21/1695284526885-fe3nc.jpeg)
Najwa Shihab bertanya ada dua mantan terpidana korupsi menjadi caleg dari partai Gerindra.
Baca Selengkapnya![NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/27/1693150638183-0sxn6.jpeg)
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca Selengkapnya![Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/22/1721631059561-tmej8i.jpeg)
Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca Selengkapnya![MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/30/1696046451811-0jcie.jpeg)
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca Selengkapnya![Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/22/1721630439014-ig9d2.jpeg)
Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca Selengkapnya![Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/27/1693130022031-ku8vek.jpeg)
Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca Selengkapnya![KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/3/1699015991447-xgsi3.jpeg)
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya![Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/23/1724406338111-cs2vn.jpeg)
Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca Selengkapnya![Gerindra Coret Dua Nama Caleg Koruptor](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/20/1695209136173-uc2ug.jpeg)
Prabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.
Baca Selengkapnya![Gaya Prabowo Berjoget Ditanya Ada Kader Gerindra Mantan Koruptor Jadi Caleg: Sudah Dicoret!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/20/1695159590885-uyzz4.jpeg)
Hal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca Selengkapnya