Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi

Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi Konpers Ahmad Dhani CS soal festival musik. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Partai Gerindra masih membuka peluang mencalonkan kadernya menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019, meski menyandang status sebagai eks narapidana kasus korupsi. Terlebih pasca Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.

"Pokoknya kita sesuai UU lah. Kita tidak mau melanggar UU. Kita hidup kan kerangkanya UU. Kalau UU membolehkan, berarti kan kita tidak boleh menghilangkan hak orang untuk dipilih atau memilih," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

Menurut Fadli, partainya akan mengikuti perintah Undang-Undang yang membuka peluang bagi mantan narapidana ketiga tindak pidana tersebut sebagai caleg. Aturan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pokoknya kita ikuti keputusan MA sesuai dengan Undang-undang. Jadi kita tidak bisa meloncati atau melanggar UU itu. Jadi masalahnya ada di UU itu," ungkapnya.

Fadli menolak jika partainya disebut sebagai pendukung koruptor Karena Partai Gerindra tidak mencalonkan caleg dari eks napi koruptor di DPR. Meskipun masih ada caleg dari Gerindra di daerah yang berstatus mantan narapidana korupsi.

"Di DPR RI tidak ada. Yang namanya legislatif itu kan DPR RI. DPRD kan bukan legislatif. Dan tidak ada dari Gerindra itu yg mantan narapidana korupsi itu di DPR RI. DPRD provinsi dan kabupaten itu bukan legislatif," ucapnya.

"Yang jelas itu kita dukung semangat untuk mencegah itu. Tapi kita juga tidak boleh melampaui konstitusi negara kita, bahwa setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, apalagi mereka yang sudah menjalani hukuman dan sebagainya. Ya kita kan bukan manusia yang sempurna juga kan," ucapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).

Majelis hakim yang memimpin putusan tersebut terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ungkap Suhadi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Joget Hingga Bergaya Silat Tegaskan Coret Caleg Gerindra Mantan Koruptor
VIDEO: Prabowo Joget Hingga Bergaya Silat Tegaskan Coret Caleg Gerindra Mantan Koruptor

Najwa Shihab bertanya ada dua mantan terpidana korupsi menjadi caleg dari partai Gerindra.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Gerindra Coret Dua Nama Caleg Koruptor
Gerindra Coret Dua Nama Caleg Koruptor

Prabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.

Baca Selengkapnya
Gaya Prabowo Berjoget Ditanya Ada Kader Gerindra Mantan Koruptor Jadi Caleg: Sudah Dicoret!
Gaya Prabowo Berjoget Ditanya Ada Kader Gerindra Mantan Koruptor Jadi Caleg: Sudah Dicoret!

Hal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.

Baca Selengkapnya