Eks Anggota Sebut KPU Tak Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak, Ini Sebabnya
Merdeka.com - Mantan Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai KPU tidak siap untuk kembali memulai lanjutan tahapan pilkada serentak pada tanggal 15 Juni nanti. Terlihat dari KPU yang tak kunjung mengeluarkan surat keputusan menyatakan dimulainya tahapan Pilkada serentak yang sempat ditunda akibat Covid-19.
"Kalau saya mencermatinya, (KPU) tidak siap. Sederhana saja. Menuju lima hari, sampai hari ini yang pertama harus dikeluarkan oleh KPU adalah surat keputusan menetapkan pilkada lanjutan dimulai atau dijalankan. Itu saja belum ada," ujar dia, dalam diskusi daring, Rabu (10/6).
Menurut dia, tanpa adanya surat keputusan tersebut, maka secara legal Pilkada serentak tahun 2020 masih ditunda. Walaupun dalam Perppu 2/2020 telah ditetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak, tepatnya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Kenapa Pilkada 2020 jadi penting? Pilkada Serentak 2020 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, meskipun dilaksanakan di tengah tantangan pandemi.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
"Jadi kita semua harus memahami bahwa sampai hari ini secara resmi, secara legal masih dalam posisi ditunda. Walaupun dalam RDP sepakat dari tiga pilihan sudah pilkada akan dilaksanakan 9 Desember," ungkap dia.
Selain itu, indikasi ketidaksiapan KPU bisa dilihat dengan belum diterbitkannya PKPU yang mengatur pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020.
"Tidak ada sekarang peraturan pelaksanaan, PKPU yang memang bisa digunakan untuk bisa melaksanakan bagaimana pemilihan dijalankan di setiap tahapannya," urai dia.
Tentu KPU sudah mengeluarkan PKPU yang mengatur mekanisme pelaksanaan tahapan Pilkada serentak. Namun, PKPU tersebut dibuat untuk kondisi Covid-19. Padahal dengan merebaknya Covid-19 mekanisme pelaksanaan tahapan pilkada pasti berubah. Demikian pula aturan PKPU yang mengaturnya.
"(PKPU yang sudah ada) Itu pada dasarnya tidak ada satupun yang bisa digunakan lagi dalam konteks melanjutkan dalam konteks di tengah pandemi Covid-19. Kalau toh masih berlaku itu sudah tidak cocok lagi untuk digunakan," ujar dia.
KPU bisa saja beralasan bahwa aturan tersebut sudah ada. Namun yang menjadi masalah yakni aturan tersebut belum ditetapkan untuk diberlakukan. "Tadi KPU mengatakan ada PKPU yang seluruh proses dijalankan semua. Tinggal diundangkan lah. Kira-kira begitu. Tapi kan belum keluar itu," terang dia.
"Dan ini adalah PKPU mengenai tahapan, program dan jadwal. satu PKPU yang penting. Yang merupakan dasar bagaimana proses khususnya tahapan dan jadwal itu akan berjalan. Itu juga belum keluar. Kita cuma dengar bahwa nanti tanggal sekian dimulai proses verifikasi faktual, oh akan dimulai coklit, itu masih belum diundangkan. Belum diberlakukan," tandas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca Selengkapnya