Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Anggota Sebut KPU Tak Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak, Ini Sebabnya

Eks Anggota Sebut KPU Tak Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak, Ini Sebabnya Hadar Nafis Gumay jadi plt Ketua KPU. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai KPU tidak siap untuk kembali memulai lanjutan tahapan pilkada serentak pada tanggal 15 Juni nanti. Terlihat dari KPU yang tak kunjung mengeluarkan surat keputusan menyatakan dimulainya tahapan Pilkada serentak yang sempat ditunda akibat Covid-19.

"Kalau saya mencermatinya, (KPU) tidak siap. Sederhana saja. Menuju lima hari, sampai hari ini yang pertama harus dikeluarkan oleh KPU adalah surat keputusan menetapkan pilkada lanjutan dimulai atau dijalankan. Itu saja belum ada," ujar dia, dalam diskusi daring, Rabu (10/6).

Menurut dia, tanpa adanya surat keputusan tersebut, maka secara legal Pilkada serentak tahun 2020 masih ditunda. Walaupun dalam Perppu 2/2020 telah ditetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak, tepatnya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kita semua harus memahami bahwa sampai hari ini secara resmi, secara legal masih dalam posisi ditunda. Walaupun dalam RDP sepakat dari tiga pilihan sudah pilkada akan dilaksanakan 9 Desember," ungkap dia.

Selain itu, indikasi ketidaksiapan KPU bisa dilihat dengan belum diterbitkannya PKPU yang mengatur pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020.

"Tidak ada sekarang peraturan pelaksanaan, PKPU yang memang bisa digunakan untuk bisa melaksanakan bagaimana pemilihan dijalankan di setiap tahapannya," urai dia.

Tentu KPU sudah mengeluarkan PKPU yang mengatur mekanisme pelaksanaan tahapan Pilkada serentak. Namun, PKPU tersebut dibuat untuk kondisi Covid-19. Padahal dengan merebaknya Covid-19 mekanisme pelaksanaan tahapan pilkada pasti berubah. Demikian pula aturan PKPU yang mengaturnya.

"(PKPU yang sudah ada) Itu pada dasarnya tidak ada satupun yang bisa digunakan lagi dalam konteks melanjutkan dalam konteks di tengah pandemi Covid-19. Kalau toh masih berlaku itu sudah tidak cocok lagi untuk digunakan," ujar dia.

KPU bisa saja beralasan bahwa aturan tersebut sudah ada. Namun yang menjadi masalah yakni aturan tersebut belum ditetapkan untuk diberlakukan. "Tadi KPU mengatakan ada PKPU yang seluruh proses dijalankan semua. Tinggal diundangkan lah. Kira-kira begitu. Tapi kan belum keluar itu," terang dia.

"Dan ini adalah PKPU mengenai tahapan, program dan jadwal. satu PKPU yang penting. Yang merupakan dasar bagaimana proses khususnya tahapan dan jadwal itu akan berjalan. Itu juga belum keluar. Kita cuma dengar bahwa nanti tanggal sekian dimulai proses verifikasi faktual, oh akan dimulai coklit, itu masih belum diundangkan. Belum diberlakukan," tandas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK

Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg "Sejak Pilpres Tak Serius!"

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku

Baca Selengkapnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya

Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik

Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Baca Selengkapnya