Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Hakim MK: Saya pelaku historis, presiden & wapres dibatasi 2 periode

Eks Hakim MK: Saya pelaku historis, presiden & wapres dibatasi 2 periode Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono mengaku tak sepakat apabila ada yang menyebut bahwa Pasal 7 UUD 1945 multitafsir. Pasal itu berisi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dua periode.

Menurut Harjono, di pasal tersebut sudah tertulis jelas bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan.

"Enggak ada itu, dimana dia dapat itu. Saya termasuk pelaku historis pada saat saya membahas Pasal 7 itu. Karena itu MPR pada tahun 1998 sudah membatasi itu, hanya untuk dua masa jabatan. Itu jelas," kata Harjono dalam sebuah diskusi tentang judicial riview masa jabatan cawapres di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).

Menurut Harjono, pasal tersebut bukan hanya berlaku bagi presiden saja. Melainkan juga bagi wakil presiden. Kemudian, ia berpendapat pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya tentang masa jabatan wakil presiden tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Karena di dalam kelembagaan negara yang dikenal itu Presiden. Jadi enggak ada Presiden ada ketentuan sendiri, Wapres ada ketentuan sendiri enggak ada. Itu satu. Mau tidak mau ditaati," terang Harjono.

Oleh sebab itu, Harjono berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan yang tepat atas uji materi tentang Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sekarang bagaimana hasilnya, tergantung bagaimana hakim MK melihat pasal 7 itu. Saya tidak mau jadi dukun di situ," ucap Harjono.

Sebelumnya, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Reporter: Hanz Salim Jimenez

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa

Ganjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.

Baca Selengkapnya
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP

Ada dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Sebut Gugatan Batas Usia PSI Seharusnya Dikabulkan, Peradilan Abaikan Sisi Keadilan
VIDEO: Hakim MK Sebut Gugatan Batas Usia PSI Seharusnya Dikabulkan, Peradilan Abaikan Sisi Keadilan

Menurut Hakim MK Guntur Hamzah, secara historis, presiden dan wakil presiden pernah dijabat pejabat usia di bawah 40 tahun

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode:  Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode: Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya

Cak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya
Keras! Sekjen PDIP Bilang Prabowo-Gibran Cermin Jokowi Tiga Periode
Keras! Sekjen PDIP Bilang Prabowo-Gibran Cermin Jokowi Tiga Periode

Pernyataan Jokowi boleh mendukung capres menimbulkan sentimen negatif

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Didampingi Jenderal di Markas AU, PDIP Singgung Pelibatan TNI
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Didampingi Jenderal di Markas AU, PDIP Singgung Pelibatan TNI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti lokasi saat Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya