Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Komisioner KPU Nilai Perppu Penundaan Pilkada Tak Punya Arah Jelas

Eks Komisioner KPU Nilai Perppu Penundaan Pilkada Tak Punya Arah Jelas Pemungutan Suara Ulang di TPS Tangsel. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mantan Komisioner Pusat Hadar Nafis Gumay mengaku kecewa dengan isi Perppu Penundaan Pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, Perppu tersebut menunjukkan bahwa pemerintah seperti tidak mempunyai arah jelas dalam menetapkan pelaksanaan Pilkada.

"Dari segi substansinya, kalau saya kecewa. Perppu ini Perppu yang kelihatannya tidak yakin betul akan arah dan kekuatan dari aturan yang dibangun," kata Hadar saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).

Menurut dia, Perppu tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memperhitungkan kemungkinan pandemi Covid-19 mungkin saja lebih panjang dari perkiraan. Dalam Perppu tersebut, pemerintah menetapkan pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020.

Orang lain juga bertanya?

"Tapi kalau nanti bencana (pandemi Covid-19) masih berlangsung, tidak mungkin dilaksanakan pemungutan suara, maka (pilkada) ditunda kembali. Saya melihat arahnya masih belum pasti betul, kita coba dulu saja. Kita coba (pilkada) di bulan Desember. Nanti kalau tidak memungkinkan ternyata kita ketahui menjelang Desember tidak mungkin, ya kita tunda lagi," jelas dia.

"Jadi saya melihat, coba-coba seperti ini. Jadi ya kita coba saja dulu. Pemerintah di dalam Perppu ini juga tidak yakin betul dengan arahnya. Jadi kita coba saja. kita bikin arah sementara. Arah yang semu. Kemudian kita lihat nanti," tandasnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Presiden Jokowi meneken pada Senin (4/5). Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda pelaksanaannya menjadi 20 Desember 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut menetapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Dalam Perppu tersebut juga terdapat perubahan pada Pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

Kemudian, pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.

Dalam pasal 122 dan 123 juga disisipkan satu pasal yaitu pasal 122A yang menjelaskan pelaksanaan pilkada akan diselenggarakan setelah diputuskan oleh KPU.

"Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan," kutip dalam Perppu.

"Kemudian penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Perppu tersebut.

Ketentuan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu juga akan diatur oleh KPU. Kemudian pada Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan Pasal 201A yang menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran adanya bencana nonalam.

"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II," tertulis pada pasal 201A.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP: Putusan MK Bagian Skenario Besar Politik Pelanggengan Kekuasaan
Masinton PDIP: Putusan MK Bagian Skenario Besar Politik Pelanggengan Kekuasaan

Politikus PDIP Masinton menilai putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden jauh dari batas nalar.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
PPP dan PBB Minta Bawaslu-KPU Duduk Bersama Bahas Usulan Penundaan Pilkada 2024
PPP dan PBB Minta Bawaslu-KPU Duduk Bersama Bahas Usulan Penundaan Pilkada 2024

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?

Baca Selengkapnya