Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks koruptor boleh nyaleg, Bawaslu dinilai tak dukung pemberantasan korupsi

Eks koruptor boleh nyaleg, Bawaslu dinilai tak dukung pemberantasan korupsi Jubir PSI bidang hukum Rian Ernest. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak sepakat dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memperbolehkan mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif. Alasannya karena keputusan itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jubir Bidang Hukum PSI, Rian Ernest mengatakan, Bawaslu jangan hanya berpegang pada ketentuan Undang-Undang dengan mengesampingkan aturan lainnya. Sebab Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah jelas-jelas melarang eks koruptor.

Untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif.

"Cara pikir Bawaslu ini semata-mata berkilah pada formalitas hukum, jelas tidak sesuai dengan prinsip progresif perlawanan kanker korupsi yang terus saja menjalar di sistem publik kita," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/9).

Dia menilai, argumen Bawaslu sepintas mirip dengan pernyataan para koruptor dan oknum pada partai politik yang pro koruptor. Karena pada akhirnya, Rian mengungkapkan, Bawaslu hanya memberikan masyarakat akan kekhawatiran proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Bagaimana bisa memastikan kualitas demokrasi kita membaik dengan kacamata Bawaslu yang ketinggalan zaman dan masih menganggap bahwa hak untuk dipilih juga adalah haknya koruptor? Pernahkah Bawaslu (atau Panwaslu di bawah pembinaan mereka) berpikir betapa besar hak rakyat di pedesaan dan kaum miskin kota serta manfaat yang dapat mereka nikmati yang menguap dirampas secara sengaja dan rakus oleh para koruptor?" tegasnya.

Rian menegaskan, sepanjang Peraturan KPU masih berlaku, maka tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menafsirkan apalagi mempertentangkan dan mengesampingkan ketentuan peraturan satu dengan lainnya.

"Bawaslu bukanlah hakim pada lembaga peradilan! Wahai Bawaslu, pastikan sistem publik jauh dari penggarong, itu saja yang rakyat mau," tutupnya.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi. Di Jakarta, Bawaslu DKI juga mengabulkan gugatan M Taufik yang menjadi caleg Partai Gerindra.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum
Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum

MK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!

Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!

Baca Selengkapnya
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak

PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya