Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks koruptor ramai-ramai jadi caleg, pertanda buruk bagi demokrasi Indonesia

Eks koruptor ramai-ramai jadi caleg, pertanda buruk bagi demokrasi Indonesia Persiapan Pendaftaran Caleg. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum mengembalikan 199 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdeteksi sebagai mantan narapidana korupsi. Berkas itu telah dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian. Bacaleg tersebut ditemukan dalam pendaftaran DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota untuk pemilu legislatif 2019.

Masih banyaknya mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) pertanda buruk bagi demokrasi Indonesia. Politisi dan parpol dinilai belum sepakat menyatakan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan luar biasa.

Sekjen DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Palembang, Wisginanjarsih menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 sudah tepat untuk mencegah eks koruptor berpartisipasi sebagai caleg pada Pileg 17 April 2019.

Orang lain juga bertanya?

"PKPU itu sudah sangat tepat. Masyarakat harus sadar, Pileg adalah filter ada di tangan masyarakat yang mempunyai hak memilih," ungkap Wisginanjarsih, Selasa (31/7).

Dalam pandangannya, eks koruptor yang nekat jadi caleg tergolong ambisius terhadap kekuasaan. Ini menunjukkan korupsi belum dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.

"Politikus kita belum mempunyai pandangan bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Apakah Indonesia kekurangan manusia baik yang tidak pernah melakukan korupsi dan bisa dicalonkan sebagai wakil rakyat?" ujarnya.

Dikatakannya, efek domino dari merebaknya korupsi sangat mempengaruhi seluruh lini kehidupan masyarakat. Salah satu alternatif yang mencegahnya adalah dari perilaku legislator.

"Anggota dewan dan pemimpin yang korupsi karena keserakahan, ambisius, dan hukum yang lemah. Legislator harus benar-benar mengambil kebijakan bukan dari pesanan pemodal, tapi kepentingan rakyat," kata dia.

Oleh karena itu, pelarangan eks koruptor menjadi caleg adalah paling tepat sebagai bentuk pencegahan. Selaku pelaku demokrasi, masyarakat juga harus aktif menyaring wakil rakyat berintegritas.

"Kita tolak calon wakil rakyat yang terindikasi korupsi, jangan biarkan legislatif tercela terpilih lagi," ucapnya.

Untuk diketahui, seluruh partai politik peserta pemilu 2019 telah mendaftarkan para caleg yang akan maju memperebutkan posisi legislator baik di tingkat DPRD maupun DPRD. Berdasarkan rekapitulasi data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hampir seluruh parpol memiliki caleg bekas terpidana korupsi.

Berada di urutan pertama adalah Partai Gerindra dengan 27 caleg mantan terpidana korupsi, urutan kedua ditempati Partai Golkar dengan 25 caleg mantan terpidana korupsi, di urutan ketiga Partai NasDem dengan 17 caleg mantan terpidana korupsi, lalu keempat Partai Berkarya dengan 16 caleg mantan terpidana korupsi.

Kemudian, di urutan kelima ada Hanura dengan 15 caleg mantan terpidana korupsi, keenam PDIP dengan 13 caleg mantan terpidana korupsi, ketujuh Partai Demokrat dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kedelapan Perindo dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kesembilan PAN dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi.

Posisi kesepuluh ditempati PBB dengan 11 caleg mantan terpidana korupsi, kesebelas PKB dengan 8 caleg mantan terpidana korupsi, duabelas PPP dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, tiga belas PKPI dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, empat belas Partai Garuda dengan 6 caleg mantan terpidana korupsi, lalu lima belas PKS dengan 5 caleg mantan terpidana korupsi. Hanya PSI yang tak memiliki caleg mantan terpidana korupsi.

Sementara partai lokal di Aceh hanya satu yang memiliki caleg mantan terpidana korupsi yakni Partai Sira 1 caleg. Sisanya, Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh tak memiliki caleg mantan terpidana korupsi.

Sementara lima orang caleg mantan terpidana korupsi tak dijelaskan asal partainya. Total jumlah caleg mantan terpidana korupsi yang didaftarkan parpol-parpol tersebut adalah 199 orang.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan
MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan

Boyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK Bermasalah Agar Tak Terjadi Polemik
DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK Bermasalah Agar Tak Terjadi Polemik

Uji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem
Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem

Daftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Galang Dukungan, ASDI Ajak Masyarakat Lawan Dinasti Politik dan Korupsi
Galang Dukungan, ASDI Ajak Masyarakat Lawan Dinasti Politik dan Korupsi

Memilih calon pemimpin masa depan yang bersih terhadap persoalan kejahatan masa lalu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Penutupan Rakernas V PDIP, Puan Maharani: Pemilu 2024 Paling Buruk Dalam Sejarah Demokrasi Indonesia
Penutupan Rakernas V PDIP, Puan Maharani: Pemilu 2024 Paling Buruk Dalam Sejarah Demokrasi Indonesia

Kesimpulan itu diberikan karena banyaknya penyalahgunaan kekuasaan, intervensi penegak hukum, pelanggaran etika

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Joget Hingga Bergaya Silat Tegaskan Coret Caleg Gerindra Mantan Koruptor
VIDEO: Prabowo Joget Hingga Bergaya Silat Tegaskan Coret Caleg Gerindra Mantan Koruptor

Najwa Shihab bertanya ada dua mantan terpidana korupsi menjadi caleg dari partai Gerindra.

Baca Selengkapnya