Eks koruptor ramai-ramai jadi caleg, pertanda buruk bagi demokrasi Indonesia
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum mengembalikan 199 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdeteksi sebagai mantan narapidana korupsi. Berkas itu telah dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian. Bacaleg tersebut ditemukan dalam pendaftaran DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota untuk pemilu legislatif 2019.
Masih banyaknya mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) pertanda buruk bagi demokrasi Indonesia. Politisi dan parpol dinilai belum sepakat menyatakan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan luar biasa.
Sekjen DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Palembang, Wisginanjarsih menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 sudah tepat untuk mencegah eks koruptor berpartisipasi sebagai caleg pada Pileg 17 April 2019.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
"PKPU itu sudah sangat tepat. Masyarakat harus sadar, Pileg adalah filter ada di tangan masyarakat yang mempunyai hak memilih," ungkap Wisginanjarsih, Selasa (31/7).
Dalam pandangannya, eks koruptor yang nekat jadi caleg tergolong ambisius terhadap kekuasaan. Ini menunjukkan korupsi belum dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.
"Politikus kita belum mempunyai pandangan bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Apakah Indonesia kekurangan manusia baik yang tidak pernah melakukan korupsi dan bisa dicalonkan sebagai wakil rakyat?" ujarnya.
Dikatakannya, efek domino dari merebaknya korupsi sangat mempengaruhi seluruh lini kehidupan masyarakat. Salah satu alternatif yang mencegahnya adalah dari perilaku legislator.
"Anggota dewan dan pemimpin yang korupsi karena keserakahan, ambisius, dan hukum yang lemah. Legislator harus benar-benar mengambil kebijakan bukan dari pesanan pemodal, tapi kepentingan rakyat," kata dia.
Oleh karena itu, pelarangan eks koruptor menjadi caleg adalah paling tepat sebagai bentuk pencegahan. Selaku pelaku demokrasi, masyarakat juga harus aktif menyaring wakil rakyat berintegritas.
"Kita tolak calon wakil rakyat yang terindikasi korupsi, jangan biarkan legislatif tercela terpilih lagi," ucapnya.
Untuk diketahui, seluruh partai politik peserta pemilu 2019 telah mendaftarkan para caleg yang akan maju memperebutkan posisi legislator baik di tingkat DPRD maupun DPRD. Berdasarkan rekapitulasi data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hampir seluruh parpol memiliki caleg bekas terpidana korupsi.
Berada di urutan pertama adalah Partai Gerindra dengan 27 caleg mantan terpidana korupsi, urutan kedua ditempati Partai Golkar dengan 25 caleg mantan terpidana korupsi, di urutan ketiga Partai NasDem dengan 17 caleg mantan terpidana korupsi, lalu keempat Partai Berkarya dengan 16 caleg mantan terpidana korupsi.
Kemudian, di urutan kelima ada Hanura dengan 15 caleg mantan terpidana korupsi, keenam PDIP dengan 13 caleg mantan terpidana korupsi, ketujuh Partai Demokrat dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kedelapan Perindo dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kesembilan PAN dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi.
Posisi kesepuluh ditempati PBB dengan 11 caleg mantan terpidana korupsi, kesebelas PKB dengan 8 caleg mantan terpidana korupsi, duabelas PPP dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, tiga belas PKPI dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, empat belas Partai Garuda dengan 6 caleg mantan terpidana korupsi, lalu lima belas PKS dengan 5 caleg mantan terpidana korupsi. Hanya PSI yang tak memiliki caleg mantan terpidana korupsi.
Sementara partai lokal di Aceh hanya satu yang memiliki caleg mantan terpidana korupsi yakni Partai Sira 1 caleg. Sisanya, Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh tak memiliki caleg mantan terpidana korupsi.
Sementara lima orang caleg mantan terpidana korupsi tak dijelaskan asal partainya. Total jumlah caleg mantan terpidana korupsi yang didaftarkan parpol-parpol tersebut adalah 199 orang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Boyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaUji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaApalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMemilih calon pemimpin masa depan yang bersih terhadap persoalan kejahatan masa lalu.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKesimpulan itu diberikan karena banyaknya penyalahgunaan kekuasaan, intervensi penegak hukum, pelanggaran etika
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaNajwa Shihab bertanya ada dua mantan terpidana korupsi menjadi caleg dari partai Gerindra.
Baca Selengkapnya