Eks Politikus Demokrat: KLB Bukan Hal Inkonstitusional, Diatur dalam AD/ART
Merdeka.com - Sejumlah pendiri dan mantan politisi Partai Demokrat mendorong adanya Kongres Luar Biasa (KLB). Mantan Ketua Komisi Pengawas Demokrat, Achmad Yahya menyebut KLB bukan hal inkonstitusional, melainkan diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai.
"KLB itu bukan hal yang inkonstitusional melainkan telah diatur AD/ART Demokrat," katanya saat jumpa pers di kawasan Jakarta, Selasa (2/2).
Kemudian, lanjut Achmad, usulan KLB sepenuhnya merupakan hak pemilik suara yaitu para ketua DPC dan DPD. Sementara, pimpinan pusat hanya punya satu hak suara.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Siapa yang memegang kekuasaan tertinggi di demokrasi? Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
"Apabila dilarang atau jadi hal tabu maka yang bersangkutan itu tidak memahami aturan dan asas demokrasi," kata bekas Ketua DPD Demokrat Sulteng ini.
Dia menambahkan, KLB adalah hal konstitusional lantaran sudah diatur dalam AD/ART sebagai salah satu alternatif untuk menguji kemampuan atau kepiawaian seorang pemimpin dalam membesarkan partai.
"Adanya aturan ini, maka ketum harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai ketum agar tidak terjadi usulan KLB," ucapnya.
Senada dengan itu, mantan Wasekjen Demokrat Syofwatillah Mohzaib mengatakan, dorongan KLB bukanlah hal aneh dan haram. Sebab, diatur dalam AD/ART.
"Menurut kami ini suatu peringatan untuk AHY dan pengurus lain kalau memang mampu mengayomi memimpin partai ini dengan baik tidak perlu khawatir, kalau seluruh DPC /DPD bersatu ya kita tidak mengkhawatirkan," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca Selengkapnya