Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks teroris tak dilarang jadi Caleg, Hanura sebut KPU tak jeli buat PKPU

Eks teroris tak dilarang jadi Caleg, Hanura sebut KPU tak jeli buat PKPU KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi Calon Legislatif di Pemilu 2019. Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan KPU tidak jeli membuat PKPU itu.

"Menurut saya KPU tidak jeli dalam menerbitkan PKPU tersebut," kata Inas saat dihubungi merdeka.com, Minggu (1/7).

Sebab, menurut Inas, PKPU itu melarang eks napi kejahatan luar biasa lain seperti kasus terorisme.

"Bukan hanya mantan napi koruptor, narkoba dan predator seksual saja yang harus dilarang, tapi mantan napi teroris juga harus dilarang nyaleg juga karena termasuk extra ordinary crime," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hasyim Asy'ari: KPU Tidak Ada Niat Berbuat yang Aneh-Aneh
Hasyim Asy'ari: KPU Tidak Ada Niat Berbuat yang Aneh-Aneh

Hasyim juga menjamin dalam mempersiapkan pemilu ini, KPU sangat profesional.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
TNI Buat 11 Larangan di Pemilu 2024, Cak Imin: Jangan Cuma Petinggi, Tapi Seluruh Prajurit
TNI Buat 11 Larangan di Pemilu 2024, Cak Imin: Jangan Cuma Petinggi, Tapi Seluruh Prajurit

Cak Imin mendukung komitmen TNI netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Tegas Aparat Tak Netral Pilkada Sesuai Putusan MK
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Tegas Aparat Tak Netral Pilkada Sesuai Putusan MK

Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi

KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan

Sugeng mengimbau para pihak tidak serta-merta menuding Polri tidak netral.

Baca Selengkapnya
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya