Elite Politik Diminta Tak Gunakan Isu Agama dan Bendera Mirip ISIS Saat Kampanye
Merdeka.com - Sekjen Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Luthfi A Tamimi meminta para elit politik tidak menggunakan bendera kalimat tauhid agar selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, . Dia juga menginginkan agar isu agama juga tidak dimanfaatkan sebagai alat politik.
"LPOI meminta kampanye tidak memakai bendera tauhid atau memakai agama untuk alat politik," kata Luthfi di kantor LPOI, Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).
Untuk penindakannya, dia menyebut terdapat beberapa lembaga negara, mulai dari KPU, Bawaslu, Kemendagri hingga pihak Kepolisian. bKarena hal itu, Luthfi meminta kampanye dapat memberikan kesan damai tanpa membuat sebuah konflik di masyarakat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang bertugas menangani pelanggaran pemilu? Mekanisme penanganan pelanggaran pemilu melibatkan lembaga penegak hukum seperti KPU, Bawaslu, dan kepolisian.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Kami minta ketegasan pemerintah RI, tidak boleh ada kampanye bendera tauhid, ini tidak ada urusan. Mereka bicara tentang kursi, bukan tentang agama," ucapnya.
Sementara itu, Luthfi juga meminta khususnya Kemenkum HAM menyeleksi proses pendaftaran ormas baru. Dan dapat membubarkan atau mencabut izinnya suatu Ormas.
"LPOI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM untuk membubarkan san atau mencabut izin badan hukum Ormas yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan UU Nomor 16 Tahun 2017," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaCak Imin mengklaim dirinya dan Anies Baswedan secara tegas menolak politik identitas.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud beserta jajaran di Kemenkopolhukam berharap kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, damai.
Baca Selengkapnya